Aturan-aturan PPKM Darurat Versi Draf Airlangga dan Luhut
Kamis, 01-07-2021 - 09:35:42 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan (PPKM) Darurat hari ini. Hingga saat ini, ada dua draf yang disusun pemerintah.

Draf berjudul "Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi & Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro" diusulkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Draf ini berisi rencana PPKM empat level pada 2-20 Juli.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dan Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengonfirmasi draf tersebut. Menurutnya, usulan-usulan itu belum final dan masih dalam tahap harmonisasi.

"Kira-kira seperti itu. Namun, belum tertuang dalam Inmendagri," kata Safrizal lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/6).

Kemudian usulan berikutnya tertuang dalam draf berjudul "Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid19" yang diajukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves). Draf ini mengusulkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli. Juru Bicara Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengonfirmasi draf ini.

Berikut sejumlah aturan dalam dua draf tersebut yang dirangkum CNNIndonesia.com.

WFH 75 Persen vs WFH 100 Persen

Draf usulan KPC-PEN mengatur perkantoran di zona merah dan zona oranye menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) 75 persen. WFH 50 persen diberlakukan di zona kuning dan zona hijau.

Sementara itu, draf Kemenko Marves berisi aturan WFH 100 persen bagi sektor nonesensial. Sektor esensial bisa menerapkan WFH 50 persen. Adapun sektor kritikal bisa menggelar perkantoran hingga 100 persen.

Sekolah dan Ibadah di Rumah

Dua draf tersebut sama-sama mengatur sekolah dan ibadah di rumah. Pada draf Kemenko Marves, aturan itu berlaku di seluruh daerah.

Draf KPC-PEN menyebut aturan itu berlaku di daerah dengan zonasi merah dan oranye. Daerah zona kuning dan zona hijau dapat menggelar sekolah dan ibadah tatap muka dengan protokol kesehatan diperketat.

Mal Ditutup vs Mal Buka Sampai Sore

Draf milik Kemenko Marves mengatur mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan ditutup total. Namun, restoran dan tempat makan dapat tetap beroperasi meski hanya bisa melayani pesan antar atau pesanan dibawa pulang.

Toko klontong, pasar swalayan atau supermal yang melayani kebutuhan sehari-hari boleh tetap buka. Namun, operasi sektor jasa ini sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, draf KPC-PEN hanya membatasi kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 17.00. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.

Transportasi

KPC-PEN tak mengubah aturan di sektor transportasi. Mereka masih merujuk pada pembatasan pada protokol kesehatan yang diterapkan selama PPKM Mikro.

Sementara itu, Kemenko Marves memperketat sejumlah aturan. Misalnya, transportasi umum jarak dekat boleh beroperasi dengan jumlah penumpang maksimal 70 persen.

Untuk perjalanan jarak jauh, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal satu dosis. Selain itu, penumpang pesawat harus menunjukkan hasil Tes PCR yang dilakukan 2 hari sebelum perjalanan. Penumpang moda lain wajib menunjukkan setidaknya hasil tes antigen yang dilakukan 1 hari sebelum keberangkatan.

Pembatasan Lainnya

Dua draf sama-sama meniadakan kegiatan di area publik, seminar, pertemuan tatap muka, kegiatan seni, kegiatan budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. KPC-PEN memberlakukan aturan itu berlaku di zona merah dan zona oranye.

Kemenko Marves memperbolehkan resepsi pernikahan dengan undangan maksimal 30 orang. Acara tidak boleh disertai jamuan makan di tempat.

Adapun draf KPC-PEN membatasi jumlah undangan hajatan maksimal 25 persen. Draf ini juga melarang jamuan makan di tempat.

(CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Aturan-aturan PPKM Darurat Versi Draf Airlangga dan Luhut
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    02 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    03 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    04 Masih Ada Hujan di Riau
    05 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    06 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    07 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    08 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    09 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    10 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    11 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    12 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    13 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    14 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    15 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    16 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    17 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    18 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    19 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    20 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    21 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    22 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau