Mudik Lokal Dilarang, Aglomerasi Hanya untuk Kegiatan Penting
Jumat, 07-05-2021 - 11:07:00 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah dengan tegas melarang segala jenis aktivitas mudik, baik perjalanan jarak jauh hingga mudik lokal di kawasan aglomerasi selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Meski demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan sektor esensial di kabupaten/kota wilayah aglomerasi tetap beroperasi selama periode larangan mudik.

"Kegiatan non-mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Selasa (4/5).

Adapun bila merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan ada delapan wilayah aglomerasi yang dapat melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Daerah itu yakni Medan Raya yang meliputi Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo.

Kemudian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), lalu Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat. Begitu juga Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi alias Semarang Raya.

Lalu Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul yang tergabung dalam Yogyakarta Raya. Dilanjutkan Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.

Ada pula Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo yang disebut Surabaya Raya. Kemudian terakhir, Makassar Raya yang meliputi Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," pungkas Wiku.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun memastikan sedari awal Kemenhub telah melarang segala jenis mudik.

Meskipun dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan ada delapan wilayah aglomerasi yang dapat melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Sementara dalam implementasi di lapangan, Adita menjelaskan, seluruh pengawasan terkait cara petugas membedakan perjalanan mudik lokal dan perjalanan esensial di wilayah aglomerasi akan berlandaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

Adita menyebut peran pengawasan oleh para personel Satgas Covid-19 di lingkup terkecil seperti RT/RW dan kelurahan diharapkan dapat diimplementasikan sebaik mungkin dalam praktik PPKM Mikro. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Mudik Lokal Dilarang, Aglomerasi Hanya untuk Kegiatan Penting
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
    02 Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
    03 Hingga Februari Kanwil DJP Riau Kumpulkan 3,01 Triliun,
    04 Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan Prima
    05 Cuaca Cerah Berawan, Puluhan Hotspot Terpantau Hari ini.
    06 Pj Gubernur Riau: Lancang Kuning Carnival Bakal Tampilkan Fesyen Lokal Menuju Kancah Internasional
    07 Pemprov Riau Bersama Mesjid An-Nur serahkan santunan 150 Anak Yatim
    08 Polda Riau Kerahkan 3.508 Amankan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    09 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    10 Dishub Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar
    11 Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR
    12 Yuk Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna
    13 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau.
    14 Tingkatkan Sarana, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna Terima Dabamas BRK Syariah
    15 Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri
    16 Indosat Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
    17 Besok, Pj Gubri Akan Santuni 150 Anak Yatim Dalam Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Raya Annur
    18 Safari Ramadan di Rokan Hilir, CSR BRK Syariah Kembali Disalurkan
    19 Para Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Pasar Belantik Siak Terima Surat Keterangan Halal
    20 Kick off Riau Sharia Week 2024: BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif Bersama BWI Riau
    21 Masjid Al Fatah Kuansing Terima Dana CSR, Asisten I Pemprov Riau Ajak Menabung di BRK Syariah
    22 Disperindag Mulai Lakukan Tera Ulang di Sejumlah SPBU di Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau