Densus Antiteror Punya 21 Hari Tentukan Status Hukum Munarman
Rabu, 28-04-2021 - 10:38:00 WIB
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI, Munarman terkait dugaan terorisme. (Dok. Istimewa)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Tim dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri belum menentukan status hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Polisi belum menetapkan pentolan FPI tersebut sebagai tersangka usai ditangkap terkait dugaan terorisme pada Selasa (27/4) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik masih memeriksa Munarman dan masih memiliki waktu setidaknya hingga 21 hari ke depan.

"Belum [Ditetapkan sebagai tersangka]. Masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).

Jangka waktu proses pemeriksaan itu, menurut Ramadhan, merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Beleid itu menuliskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama.

Kemudian pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan, apabila waktu penangkapan tak cukup maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari.

"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU no 5 Tahun 2018," kata dia.

Tim Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap Munarman di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selanjutnya, polisi juga menggeledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Di sana, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP).

"Ini merupakan aseton yg digunakan untuk bahan peledak mirip yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu," kata Ramadhan saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Penangkapan Munarman juga disebut berkaitan dengan sejumlah kasus baiat di Jakarta, Makassar dan Medan. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Densus Antiteror Punya 21 Hari Tentukan Status Hukum Munarman
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pj Gubernur Riau: Lancang Kuning Carnival Bakal Tampilkan Fesyen Lokal Menuju Kancah Internasional
    02 Pemprov Riau Bersama Mesjid An-Nur serahkan santunan 150 Anak Yatim
    03 Polda Riau Kerahkan 3.508 Amankan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    04 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    05 Dishub Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar
    06 Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR
    07 Yuk Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna
    08 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau.
    09 Tingkatkan Sarana, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna Terima Dabamas BRK Syariah
    10 Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri
    11 Indosat Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
    12 Besok, Pj Gubri Akan Santuni 150 Anak Yatim Dalam Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Raya Annur
    13 Safari Ramadan di Rokan Hilir, CSR BRK Syariah Kembali Disalurkan
    14 Para Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Pasar Belantik Siak Terima Surat Keterangan Halal
    15 Kick off Riau Sharia Week 2024: BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif Bersama BWI Riau
    16 Masjid Al Fatah Kuansing Terima Dana CSR, Asisten I Pemprov Riau Ajak Menabung di BRK Syariah
    17 Disperindag Mulai Lakukan Tera Ulang di Sejumlah SPBU di Pekanbaru
    18 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Puluhan Titik Panas Terpantau di Riau.
    19 BRK Syariah dan Pemprov Riau Salurkan Bantuan CSR Untuk Pembangunan Masjid Nur Ilham di Desa Semunai
    20 BKKBN Riau Tingkatkan Peran BKB
    21 OMBUDSMAN MENGAJI DAN BERBAGI DI MADRASAH ALIYAH MA’ARIF NU RIAU
    22 Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau