MK Putus 13 Sengketa Pilkada, 10 Daerah Pemungutan Ulang
Selasa, 23-03-2021 - 09:48:06 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 10 dari 13 hasil sengketa Pilkada melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan sidang pembacaan putusan pada Senin (22/3) kemarin.

Dalam amar putusannya, dari 10 gugatan yang dikabulkan, sebanyak sembilan daerah diminta menggelar PSU sebagian. Sedangkan, satu daerah yakni Kabupaten Boven Digoel menggelar PSU secara keseluruhan setelah pasangan calon nomor urut 4 selaku pemenang, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba didiskualifikasi.

Adapun sebanyak 10 daerah yang akan menggelar PSU sebagian masing-masing yakni, Pemilihan Bupati Labuhan Batu Selatan (Sumatera Utara) dengan PSU di 16 tempat pemungutan suara (TPS); Halmahera Utara (Maluku Utara), PSU di 4 TPS.

Kemudian, Pilbup Labuhan Batu (Sumut) dengan PSU di 9 TPS; Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan) PSU di 4 TPS; Pilbup Rokan Hulu (Riau) PSU di 25 TPS; Pilbup Mandailing Natal (Sumut) di 3 TPS.

Lalu, Pilbup Indragiri Hulu (Riau) PSU di 1 TPS; Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, dengan PSU 88 TPS; Pemilihan Wali Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dengan PSU di 3 kelurahan; dan terakhir PSU secara keseluruhan di Pilbup Boven Digoel.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Mahkamah Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Hakim memerintahkan PSU digelar antara waktu 30-45 hari kerja sejak putusan dibacakan. Sedangkan, khusus PSU di Pilbup Bovel Digoel Papua, dilakukan dalam waktu maksimal hingga tiga bulan.

Adapun, sebanyak tiga daerah yang ditolak yakni Pemilihan Wali Kota Ternate (Papua), Pilbup Solok (Sumatera Barat), dan Pilbup Sumba Barat (Maluku Utara).

"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • MK Putus 13 Sengketa Pilkada, 10 Daerah Pemungutan Ulang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    02 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    03 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    04 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    05 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    06 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    07 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    08 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    09 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    10 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    11 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    12 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    13 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    14 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    15 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    16 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    17 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    18 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    19 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    20 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    21 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    22 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau