Poin-poin Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Kasus UU ITE
Selasa, 23-02-2021 - 09:10:03 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan SE sebagai pedoman penanganan kasus-kasus terkait UU ITE. Salah satunya memuat soal mengedepankan prinsip restorative justice. (Foto: ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Dalam telegram itu, Kapolri Listyo memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Beberapa langkah yang dijabarkan Listyo dalam edaran itu, berkaitan agar penyidik dapat mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Pertama, Listyo meminta agar kepolisian terus memantau perkembangan pemanfaatan ruang digital dengan setiap dinamika permasalahan yang ada. Kemudian, penyidik perlu memahami budaya beretika di ruang digital.

Untuk itu, kata Listyo, polisi perlu menginventarisasi pelbagai permasalahan dan dampak di masyarakat akibat kasus-kasus UU ITE.

"Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," kata Listyo dalam surat edaran itu.

Kemudian, Listyo juga mengatakan bahwa dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik perlu dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.

Selain itu, lanjut dia, penyidik perlu membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang bersengketa, terutama korban agar membuka ruang mediasi. Hal tersebut, beberapa kali didorong oleh Listyo dalam surat edaran tersebut.

Kemudian, Listyo meminta agar gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian di daerah-daerah dapat melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Melakukan kajian dan gelar perkara secara komperhensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," ucapnya.

Penyidik, kata Listyo, juga harus berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga, dalam prosesnya dapat mengedepankan restorative justice.

Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.

Hanya saja soal ini, Listyo menekankan bahwa restorative justice itu harus dikecualikan terhadap perkara yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam poin I surat edaran yang dikeluarkan.

Listyo pun menekankan agar penyidik dapat berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelaksanaannya, termasuk dalam memberikan saran mediasi apabila kasus naik ke tingkat penuntutan.

Mantan Kabareskrim tersebut juga meminta agar ada pengawasan berjenjang terhadap setiap langkah penyidik dan memberikan reward serta punishment terkait penerapannya.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Listyo menutup surat edara yang ditandatangani dirinya. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Poin-poin Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Kasus UU ITE
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ancaman Perang Nuklir Iran - Israel Makin Nyata
    02 Indonesia Dikepung 3 Juara di Semifinal Piala Asia U-23
    03 Akhir Pekan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi di Riau
    04 Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
    05 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    06 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    07 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    08 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    09 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    10 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    11 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    12 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    13 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    14 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    15 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    16 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    17 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    18 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    19 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    20 Masih Ada Hujan di Riau
    21 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    22 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau