JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan belum memikirkan opsi menyeleksi pasien terpapar virus corona (Covid-19) di ruang Intensive Care Unit (ICU) yang kondisinya mulai penuh belakangan ini.
Kemenkes menyebut alih-alih menerapkan opsi itu, pemerintah lebih berupaya memperkuat fasilitas kesehatan dengan menambah kapasitas fasilitas ICU di Rumah Sakit (RS).
"Kalau di Indonesia kita tidak menerapkan batasan umur ya sebagai kriteria. Kalau (pakai kebijakan) itu kan akhirnya orang yang lebih berpeluang survive lebih diutamakan, karena mengingat jumlah ICU dan tenaga kesehatan terbatas di Italia. Kalau kita kan tidak," kata Direktur Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Nadia Tarmizi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (2/1).
Nadia pun menegaskan sejauh ini pemerintah hanya memiliki opsi menyediakan tambahan ruang isolasi dan ICU bagi RS di tanah air yang tinggi keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR).
Nadia menyatakan, jika kenaikan kasus covid-19 di tanah air mencapai 20-50 persen, maka masih tertangani karena RS mampu menampung lonjakan pasien sebesar dua kali lipat kapasitas tersedia saat ini.
Kemudian, apabila kenaikan kasus covid-19 mencapai 50-100 persen, maka pemerintah bakal mengalihfungsikan kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan covid-19.
Sementara jika kenaikan kasus covid-19 lebih dari dua kali lipat atau lebih dari 100 persen, maka pemerintah daerah dapat mendirikan tenda darurat di area perawatan pasien covid-19 di lingkungan RS atau mendirikan RS di lapangan, dengan bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau TNI di luar area RS tersebut.
"Opsi kami menambah ICU ya, jadi Pak Menkes akan mencoba menambah ICU, mengoptimalkan RS yang selama ini punya ICU tapi belum digunakan sepenuhnya untuk Covid-19. Kan masih banyak sebenarnya RS kita sudah punya ruangan ICU tapi belum digunakan untuk covid-19 seluruhnya, terutama RSUD dan RS Swasta," jelas Nadia.
Sebelumnya, Lapor Covid-19 meminta pemerintah segera menyiapkan protokol seleksi penerimaan pasien Covid-19 yang akan dirawat di ruang ICU karena saat ini rumah sakit sudah mulai penuh.
Inisiator Lapor Covid-19, Ahmad Arif, mengatakan bahwa prosedur ini diperlukan agar tak ada perebutan ruangan jika pasien sudah mulai tak bisa tertampung.
Arif mengatakan bahwa sejumlah negara juga pernah menerapkan seleksi penerimaan pasien seperti itu, seperti Italia dan Spanyol saat menghadapi puncak gelombang pertama Covid-19 yang menyebabkan fasilitas kesehatan lumpuh.
"Yang punya komorbid dengan kriteria usia tertentu dan mengalami perburukan atau artinya peluang hidup rendah, maka justru tidak bisa masuk ke ICU lagi. Batas usia ini bisa beda dengan Indonesia yang usia harapan hidupnya rendah," kata Arif kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (2/1).
Kendati begitu, Arif menegaskan seleksi penerimaan pasien ini menurutnya merupakan opsi terakhir. Saat ini, tugas pemerintah adalah tetap berupaya untuk memperkokoh fasilitas kesehatan di dengan menambah ruang isolasi hingga ICU di Indonesia. (CNI)
Komentar Anda :