WNA Dilarang ke Indonesia, WNI Pulang Wajib Karantina 5 Hari
Selasa, 29-12-2020 - 08:55:48 WIB
Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021. WNI wajib menjalani karantina selama 5 hari sambil dites RT-PCR. (Foto: ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1 Januari-14 Januari 2021. WNA dilarang masuk Indonesia menyusul kabar beredarnya mutasi baru Covid-19 di luar negeri.

"Ratas pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).

WNA yang telah terjadwal tiba di Indonesia pada rentang 28 Desember-31 Desember 2020 diwajibkan mengikuti peraturan Satgas Covid-19 melalui SE Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Pertama, WNA yang telah tiba di Indonesia diharuskan menunjukkan bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif Covid-19 ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.

Kedua, WNA setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Usai melakukan karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.

Prasyarat ini juga berlaku untuk WNI di luar negeri yang akan kembali ke Indonesia. Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14 soal keimigrasian, WNI diperbolehkan pulang ke Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Retno.

WNI yang pulang ke Indonesia juga wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

"Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," tuturnya.

Pembatasan kedatangan WNA ke Indonesia ini tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri, namun penerapan protokol kesehatan ketat menjadi keharusan.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tutur Retno. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • WNA Dilarang ke Indonesia, WNI Pulang Wajib Karantina 5 Hari
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pj Gubri Pastikan Riau Telah Siap Untuk Gernas BBI/BBWI 2024
    02 Tindaklanjuti Aduan THR, Disnakertrans Riau akan Turunkan Tim Pengawas
    03 PBB Cemas Situs Nuklir Iran Jadi Target Empuk Balas Dendam Israel
    04 Harga Minyak 'Mendidih' Usai Israel Pertimbangkan Balas Serangan Iran
    05 Anggap Kekalahan Indonesia Kontroversial, Erick Thohir Kirim Surat Protes ke AFC
    06 Pemprov Riau Tak Berlakukan WFH ASN
    07 Pj Gubri SF Hariyanto Pimpin Apel Pagi Bersama Usai Libur Lebaran
    08 Waspada Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau.
    09 Meski Bermain Agresif Timnas U23, Harus Terima Kekalahan
    10 ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024
    11 STY Optimis Hadapi Qatar Malam Ini
    12 Menteri PANRB: Pelayanan Publik Tetap WFO 100 Persen
    13 Antispiasi Kemacetan Puncak Arus Balik Libur Idulfitri di Riau, Semua Loket Pintu Tol Dibuka
    14 Cuaca Cendrung Berawan dan Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau.
    15 Bapenda Riau Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
    16 Pasca Libur Lebaran, Pj Sekda Riau Minta Kepala OPD Laporkan ASN yang Lakukan WFH
    17 Pemprov Riau akan Gelar Apel Bagi ASN Work From Office
    18 Ribuan Masyarakat Saksikan Festival Perahu Beganduang di Lubuk Jambi Kuansing
    19 Libur, Waspada Hujan di Sebagian Besar Wilayah Riau
    20 Penyeberangan Dumai-Rupat Padat, Dishub Riau Imbau Masyarakat Atur Rencana Kepulangan.
    21 Libur Lebaran, Riau Aman Karhutla
    22 Tiga Hari Arus Mudik Lebaran, 154 Penerbangan Beroperasi di Bandara SSK II Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau