JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan siapa saja termasuk pejabat agar tidak panik ketika dipanggil aparat kepolisian.
Hal ini diungkap Mahfud menyusul pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut Mahfud harus bertanggung jawab atas kisruh kerumunan sejak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.
Pernyataan Ridwan Kamil itu disampaikan setelah memenuhi panggilan Polda Jabar, kemarin, untuk dimintai keterangan.
"Pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu gak usah panik," kata Mahfud saat menggelar konferensi pers usai menghadiri acara Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa yang juga digelar secara live, Rabu (16/12) malam.
Mahfud mengatakan pemanggilan terhadap seseorang atau pejabat negara itu sifatnya bermacam-macam, misalnya untuk diperiksa atau sekadar dimintai keterangan.
Bahkan dalam kesempatan itu, dia membandingkan dirinya yang justru kerap mendatangi kantor polisi untuk memberi keterangan saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Kata dia, tak pernah ada rasa panik atau takut ketika polisi memanggil untuk meminta keterangan padanya.
"Nah saya itu ketua MK dulu, berkali-kali dimintai keterangan, ketika ada isu apa saya dipanggil ke polisi saya berikan keterangan," katanya.
Dia mengingatkan bagi para gubernur baik itu Gubernur Jakarta Anies Baswedan maupun Gubernur Jawa Barat yang dipanggil oleh aparat kepolisian untuk dimintai keterangan agar tidak panik. Atau bahkan langsung memunculkan keributan dengan menuding dipidanakan.
"Jadi jangan merasa kalau dipanggil, dulu Pak Anies dipanggil orang ribut dipidanakan, lalu di Jabar (RK), kan ditanya apa betul tanggal sekian ada rame-rame apa betul Anda memberi izin, kalau ndak beri izin bagaimana, ya gitu aja," kata dia.
Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan aparat kepolisian saat meminta keterangan kepada Anies dan Ridwan Kamil itu pun, kata Mahfud, akan dikonstruksi demi melihat siapa pihak yang memang bermasalah dalam kejadian itu. Dia pun yakin Ridwan Kamil dan Anies tak akan dijadikan tersangka atau bahkan menerima hukum pidana terkait persoalan ini.
"Saya yakin, seyakinnya gak akan ada masalah pidana Pak Anies, terhadap Pak Emil, cuma diminta keterangan saja," kata dia.
"Dipanggil kok merasa dipidana. Itu proses biasa. Cukup yah," tutup Mahfud.
(CNI)
Komentar Anda :