Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum
Jumat, 04-12-2020 - 10:12:00 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. 

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. 

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. 

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq. 

"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini. 

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (JG)



 
Berita Lainnya :
  • Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    02 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    03 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    04 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    05 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    06 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    07 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    08 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    09 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    10 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
    11 Gagalkan Pencurian Aset Pemprov Riau, Tujuh Anggota Satpol PP dapat Penghargaan
    12 Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp.6.000 per Gram
    13 Pj Gubri Carikan Solusi Kemacetan Persimpang SKA
    14 Meski Cerah Berawan Namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    15 Pemprov Selesaikan 94 Persil Pembebasan Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Flyover Panam
    16 Pj Gubri Pastikan Riau Telah Siap Untuk Gernas BBI/BBWI 2024
    17 Tindaklanjuti Aduan THR, Disnakertrans Riau akan Turunkan Tim Pengawas
    18 PBB Cemas Situs Nuklir Iran Jadi Target Empuk Balas Dendam Israel
    19 Harga Minyak 'Mendidih' Usai Israel Pertimbangkan Balas Serangan Iran
    20 Anggap Kekalahan Indonesia Kontroversial, Erick Thohir Kirim Surat Protes ke AFC
    21 Pemprov Riau Tak Berlakukan WFH ASN
    22 Pj Gubri SF Hariyanto Pimpin Apel Pagi Bersama Usai Libur Lebaran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau