KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Ekspor Benur
Rabu, 25-11-2020 - 09:12:47 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo terkait dengan dugaan korupsi ekspor benur atau benih udang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya mengamankan menteri tersebut terkait dengan dugaan korupsi ekspor benur.

"Benar KPK tangkap berkaitan ekspor benur," kata Ghufron ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (25/11).

Diketahui, KPK menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo dengan sejumlah orang, termasuk istrinya pada Rabu dini hari (25/11). Edhy baru saja melakukan kunjungan dari AS.

Eks menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menanggapi soal ekspor benih lobster atau benur sehari sebelum (25/11) dini hari WIB. Susi mencuitkan pandangannya lewat akun Twitter-nya, @susipudjiastuti pada pukul 16:54 WIB, 24 November kemarin.

"Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan," kicau Susi merujuk pada salah satu artikel di media online, dikutip Rabu (25/11).

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa sejak pandemi covid-19 melanda, berbagai tamu yang biasanya datang berlibur di Lampung kini digantikan oleh orang asing yang mengaku sebagai 'bos benur'.

Diduga, sejak Oktober lalu orang-orang asing ini datang untuk mencari benur untuk dikirim secara ilegal.

Meski tak menjelaskan lebih lanjut di kesempatan itu, namun Susi kerap menyatakan penolakannya jika benur diekspor di era Edhy Prabowo.

Selama menjabat, Susi secara tegas melarang praktik tersebut. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster,
yang melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.

Sementara, di era Edhy, aturan larangan ekspor benur dicabut melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kendati demikian, ada beberapa syarat bagi pihak-pihak yang ingin mengekspor benih lobster. Hal itu khususnya dijabarkan dalam Pasal 5 Ayat 1.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa pengeluaran benih-benih lobster (puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Antara lain, kuota dan lokasi penangkapan benih-benih lobster harus sesuai dengan hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) dan eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat.

Selain itu, ekspor benih lobster harus dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan. Benih lobster juga harus diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Ekspor Benur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    02 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    03 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    04 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    05 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    06 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    07 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    08 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    09 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    10 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    11 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    12 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    13 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    14 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    15 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    16 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    17 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
    18 Gagalkan Pencurian Aset Pemprov Riau, Tujuh Anggota Satpol PP dapat Penghargaan
    19 Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp.6.000 per Gram
    20 Pj Gubri Carikan Solusi Kemacetan Persimpang SKA
    21 Meski Cerah Berawan Namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    22 Pemprov Selesaikan 94 Persil Pembebasan Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Flyover Panam
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau