Polri Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Pagi Ini
Jumat, 23-10-2020 - 09:36:53 WIB
Gedung utama Kejagung terbakar, beberapa waktu lalu.
TERKAIT:
   
 

JAKARATA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara siang hari ini, Jumat (23/10), untuk menentukan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan pada pagi hari bersama dengan jajaran penyidik lain yang menangani kasus.

"Rencana [gelar perkara] jam 10 pagi," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Sebelum jadwal gelar perkara ini, penyidik sebelumnya sempat melakukan ekspose (gelar perkara) bersama dengan jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut beberapa kali. Tercatat, setidaknya ekspose terkait kelengkapan berkas dan administrasi itu sudah dilakukan dua kali.

Pertama, ekspose atau dikenal sebagai P-16 itu dilakukan pada Kamis (1/10) lalu. Kala itu, ekspose yang berlangsung hingga hampir 4 jam itu belum membuat penyidik menetapkan tersangka juga.

Kemudian, terakhir mereka kembali berkoordinasi dengan jajaran Jaksa peneliti pada Rabu (21/10) kemarin. Kala itu, sudah ada titik terang dalam insiden ini dimana Bareskrim mengatakan bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan bahwa selama proses ekspose itu, penyidik telah memberikan surat usulan penetapan tersangka. Namun, dia belum dapat menjabarkan lebih lanjut terkait dengan materi tersebut.

Fadil mengatakan bahwa dalam eksepose tersebut, sejumlah alat bukti yang ditemukan mengarah pada pasal 188 KUHP, atau terkait dengan unsur kealpaan dalam kebakaran.

"Tidak ada [unsur kesengajaan], jadi [kebakaran] itu karena kealpaan. [Pasal] 188 [KUHP]," kata Fadil kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/10).

Meski demikian, dia enggan merinci lebih lanjut mengenai substansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Saya bicara alat bukti. Karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana, kita lihat perkembangannya di persidangan," ucapnya lagi.

Sebagai informasi, kasus kebakaran ini terjadi pada 22 Agustus lalu. Dimana, api menjalar dengan cepat sehingga menghanguskan keseluruhan Gedung Utama markas Korps Adhyaksa tersebut.

Polisi pun membuka penyelidikan guna mencari tahu penyebab kebakaran tersebut. Kemudian, pada Kamis (17/9) lalu, diumumkan bahwa polisi menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam insiden di kantor utama Korps Adhyaksa tersebut.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api terbuka (open flame).

Polri berkali-kali mengklaim bahwa penyidikan kasus ini tidak mengalami kendala meskipun sudah memakan waktu yang cukup panjang. Awi mengatakan bahwa proses panjang itu berjalan lantaran banyak saksi yang harus diperiksa.

"Tidak ada (kendala). Karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," ucap dia. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Polri Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Pagi Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    02 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    03 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    04 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    05 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    06 Masih Ada Hujan di Riau
    07 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    08 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    09 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    10 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    11 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    12 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    13 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    14 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    15 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    16 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    17 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    18 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    19 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    20 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    21 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    22 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau