JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional atau Satgas Covid19 Wiku Adisasmito merespons perpres tentang penanganan Covid-19 yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Proses Vaksinasi Covid-19.
Menurut dia, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan dalam menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Selama proses vaksinasi diharapkan terjadi kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan lintas kementerian lainnya, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, BUMN maupun badan usaha milik swasta dan organisasi profesi atau kemasyarakatan jika diperlukan," ujar Wiku kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/10).
Wiku memaparkan terdapat empat aspek utama yang dimuat dalam perpres tersebut. Pertama, pengadaan yang terdiri atas vaksin dan peralatan pendukung serta logistik, hingga distribusi vaksin sampai ke titik serah.
Kedua, pelaksanaan harus memperhatikan aspek seperti kriteria dan prioritas penerima, prioritas wilayah, jadwal dan tahapan pemberian, serta standar pelayanan.
Ketiga, pendanaan pengadaan vaksin dapat berasal dari APBN dan penyediaan yang juga dibiayai APBD.
Keempat, dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu gubernur, bupati dan walikota.
Penetapan Harga Vaksin
Terkait dengan harga vaksin, lanjutnya, hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan. Demikian pula dengan kelompok prioritas penerima vaksin.
"Pemerintah masih dalam tahapan mempersiapkan kategori prioritas sesuai dengan parameter yang sedang didiskusikan. Selain itu kami juga mengestimasi skema platform dan kelompok prioritas klaster target, dengan berbagai pertimbangan terutama dari aspek risiko dan transmisi."
"Intinya, pembahasan harga vaksin membutuhkan kehati-hatian. Perlu kami tekankan bahwa solusi dari pandemi bukan hanya vaksinasi. Solusi yang mudah dilakukan ialah disiplin menjalankan 3M," katanya.
Prinsip 3M yang dimaksud adalah ingat pesan ibu untuk pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun.
Sementara, mengenai obat-obatan pasien Covid-19 diatur dengan harga eceran tertinggi (HET). Khusus obat remdesivir tidak dijual bebas dan hanya diperuntukkan bagi pasien yang menjalani perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Selama dalam perawatan di fasilitas kesehatan, perlu ditekankan kembali bahwa seluruh biaya, baik pengobatan maupun perawatan Covid-19 ditanggung oleh pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu ragu menjalani perawatan," pesan Wiku. (CNI)
Komentar Anda :