Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji PPPK Setara PNS
Jumat, 02-10-2020 - 10:36:18 WIB
Ilustrasi demo pegawai honorer. (Foto: ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 28 September lalu itu mengatur besaran gaji hingga ragam tunjangan yang bakal diberikan instansi kepada PPPK.

Besaran gaji ini sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

"PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari salinan Perpres, Jumat (2/10).

Besaran gaji yang diberikan belum dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Ketika dikenakan pemotongan pajak penghasilan, maka gaji yang diterima akan sama dengan gaji pokok PNS. 

PPPK juga akan memperoleh tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi tempat PPPK bekerja yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya. 

Gaji dan tunjangan bagi PPPK di instansi pusat bakal diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan di instansi daerah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri bidang keuangan," katanya.

Sementara bagi PPPK di daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa surat keputusan pengangkatan 51 ribu tenaga honorer menjadi PPPK masih menunggu Perpres terkait tunjangan dan gaji PPPK.

Sejumlah tenaga honorer tersebut sudah dinyatakan lolos tes menjadi PPPK sejak satu tahun lalu. Namun Perpres belum dikeluarkan hingga hampir dua tahun karena harus mensinkronkan aturan pajak pada gaji PPPK.

Forum Honorer Kategori 2 Indonesia mengatakan Perpres gaji dan tunjangan PPPK ditunggu-tunggu 51 ribu tenaga honorer. Mereka juga mencatat masih ada 380 ribu tenaga honorer lain yang belum diangkat menjadi PNS/PPPK. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji PPPK Setara PNS
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pj Ketua TP PKK Riau Bangga Melihat Semangat Juang Kader Posyandu Pekanbaru
    02 Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online
    03 PT Pegadaian Kembali Buka Lowongan untuk Lulusan IT
    04 Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    05 Banyak Ditemukan Pendangkalan Parit, PUPR Pekanbaru Maksimalkan Normalisasi
    06 Iran Ubah Strategi, Siap Pakai Nuklir untuk Ladeni Israel
    07 Penyebab Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 per Kg
    08 2 Cara Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia U-23
    09 Pemprov Riau Pekan Depan Mulai Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
    10 Terkait Pengembangan Rest Area Tol Permai, Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi
    11 Akhir Pekan, Sebahagian Besar Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan
    12 MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau, Diikuti 809 Peserta dari 12 Kabupaten Kota
    13 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    14 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    15 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    16 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    17 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    18 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    19 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    20 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    21 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    22 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau