Periksa 131 Saksi, Polri Bidik Tersangka Kebakaran Kejagung
Kamis, 17-09-2020 - 19:23:03 WIB
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020). (ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri mulai membidik tersangka dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020. Penyidik telah memeriksa 131 saksi terkait kasus itu.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kepolisian bakal mengusut setiap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potential suspect (berpotensi menjadi pelaku) kami akan memburu tersangka," ujarnya.

Dalam hal ini, Listyo mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari unsur petugas kebersihan, office boy gedung, hingga pegawai kejaksaan.

Mantan ajudan Jokowi ini mengatakan bahwa penyidik juga sempat melakukan pra-rekonstruksi terhadap perkara itu pada 28 Agustus lalu. Listyo menuturkan bahwa dalam kegiatan itu penyidik menghadirkan saksi yang berada di lokasi api berasal, yakni lantai 6 Gedung Kejagung.

Saksi-saksi itu diduga sedang berada di lantai 6 lantaran sedang melakukan renovasi terhadap gedung.

"Kami dapati, fakta ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun karena tidak didukung sarana dan prasarana sehingga api semakin membesar hingga minta bantuan ke pemadam kebakaran," ujar Listyo.

Dia mengatakan bahwa api merembet dengan cepat lantaran terdapat banyak akseleran atau zat yang bisa mempercepat proses pembakaran di gedung. Misalnya, cairan pembersih yang mengandung senyawa hidro karbon, serta penyekat ruangan berbahan gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Dalam perkara ini, penyidik akan menerapkan pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan memicu kebakaran.

"Hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup kalau ada korban," pungkas Jenderal berbintang tiga itu.

Polisi menyatakan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung merupakan ranah pidana. Dari sejumlah barang bukti kebakaran gedung Kejagung, penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa DVR CCTV, abu barang sisa kebakaran atau yang dikenal dengan hidrokarbon, potongan kayu sisa kebakaran.

Barang bukti lainnya yaitu botol plastik berupa cairan, jiriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik, dan minyak pembersih atau dust cleaner (minyak lobi dengan merek TOP). (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Periksa 131 Saksi, Polri Bidik Tersangka Kebakaran Kejagung
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    02 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    03 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    04 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    05 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    06 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    07 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    08 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    09 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    10 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    11 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    12 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    13 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    14 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    15 Masih Ada Hujan di Riau
    16 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    17 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    18 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    19 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    20 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    21 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    22 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau