Selain Konser, KPU Izinkan Bazar dan Jalan Santai di Pilkada
Kamis, 17-09-2020 - 09:36:38 WIB
Ilustrasi Konser Pilkada.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan para peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar acara seperti bazar, gerak jalan santai, dan sepeda santai di masa kampanye. Jumlah peserta acara tidak boleh lebih dari 100 orang.

Sebelumnya, KPU juga membolehkan konser musik digelar meski pandemi virus corona belum usai. Syaratnya, maksimal peserta acara yang hadir adalah 100 orang dan mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Berikut acara yang dibolehkan oleh KPU

"Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai," mengutip bunyi Pasal 63 Ayat (1) poin c PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

"Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah," mengutip bunyi Pasal 63 Ayat (1) poin e PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Tidak ketinggalan, KPU juga mengizinkan peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya dan konser musik.

Peringatan hari ulang tahun partai politik pun boleh dilakukan asal maksimal peserta acara yakni 100 orang. Paslon yang ingin menggelar acara-acara tersebut wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat," demikian petikan dalam aturan tersebut.

Diketahui, langkah KPU yang mengizinkan konser digelar saat kampanye pilkada menuai kritik dari banyak pihak. Tak lain dan tak bukan karena cemas penularan corona semakin tak terkendali jika konser musik dibolehkan.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan agar izin menggelar konser di tengah pandemi corona ditiadakan. Komisi II DPR juga meminta agar aturan itu dicoret dari PKPU No. 10 tahun 2020.

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengingatkan kasus penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Dengan demikian, kasus berpotensi meningkat terus jika konser boleh digelar karena bakal mengundang banyak massa.

"Walaupun pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan jiwa," kata Zulfikar saat dihubungi, Rabu (16/9).

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan bahwa izin menggelar konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020 yang diberikan KPU tidak berlandaskan aturan undang-undang.

Nisa menjelaskan, tiga undang-undang yang mengatur pilkada, yaitu UU Nomor 1 tahun 2015, yang direvisi menjadi UU nomor 10 tahun 2016, lalu direvisi kembali jadi UU nomor 6 tahun 2020 tidak spesifik menyebut konser musik sebagai salah satu bentuk kampanye.

"Memang tidak ada (dalam UU) kecuali KPU memaknai konser sebagai rapat umum, tetapi pesertanya dibatasi maksimal 100 orang," kata Nisa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).

Bazar diketahui merupakan satu dari tujuh jenis kampanye yang diatur dalam pasal 63 PKPU Nomoe 10 Tahun 2020.

Jenis-jenis kegiatan selain bazar yakni ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Sebelumnya ketika ditanya soal aturan konser, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan aturan terkait penyelenggaraan jenis kampanye itu diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. PKPU, kata dia, sekadar mengikuti aturan tersebut.

"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar Dewa awal pekan ini. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Selain Konser, KPU Izinkan Bazar dan Jalan Santai di Pilkada
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    02 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    03 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    04 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    05 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    06 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    07 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    08 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    09 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    10 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    11 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    12 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    13 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    14 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    15 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    16 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    17 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    18 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    19 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    20 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    21 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    22 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau