KPU: Kami Wajib Melaksanakan Pilkada Serentak
Selasa, 15-09-2020 - 23:31:49 WIB
Petugas melakukan Simulasi Pemungutan Suara Pemilihan Serentak 2020 dengan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kantor Pusat KPU, Jakarta, 22 Juli 2020.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi desakan masyarakat yang meminta Pilkada Serentak 2020 ditunda karena pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan aturan waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. KPU hanya menjalankan undang-undang yang berlaku.

"KPU tetap berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan ini tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan jadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Sepanjang belum ada keputusan lain, tentu kami wajib melaksanakannya," kata Dewa dalam webinar yang digelar KPU, Selasa (15/9).

Dewa mengatakan penundaan pilkada memang dimungkinkan dalam undang-undang. Penundaan bisa dilakukan melalui kesepakatan antara KPU, pemerintah, dan DPR. Namun menurutnya belum ada opsi penundaan hingga saat ini.

"Sekali lagi tahapan tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Dewa memahami sejumlah kalangan masyarakat menuntut penundaan pilkada. Ia menilai tuntutan itu sebagai kepedulian masyarakat terhadap kerja KPU.

Di saat bersamaan, KPU berusaha memperketat penerapan protokol kesehatan terkait Covid-19. Salah satunya dengan merevisi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 terkait kampanye.

"Kami atas masukan berbagai pihak itu juga sedang melakukan sejumlah pendalaman mudah-mudahan bisa kita selesaikan," ucap Dewa.

Sebelumnya, desakan penundaan pilkada menguat usai Bawaslu mencatat 316 bapaslon di 243 daerah melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Usai kejadian itu, sejumlah kalangan menuntut penundaan pilkada. Bahkan sebuah petisi yang diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat di change.org telah ditandatangani 31.548 orang per Selasa (15/9).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat 280 dari 309 daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 telah terpapar virus corona.

Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja mengatakan 280 daerah itu terbagi dalam tiga kategori zona, yaitu merah, oranye, dan kuning.

Presiden Joko Widodo menyatakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 harus tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, kata Jokowi, tak ada satu pun negara termasuk Indonesia yang mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir.

Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengkritik langkah Presiden Jokowi yang mendesak KPU agar tetap menggelar Pilkada Serentak di masa pandemi Covid-19.

Dia berpendapat, presiden tidak seharusnya mengatur-atur KPU. Sebab KPU adalah lembaga mandiri yang bebas intervensi dan bisa menentukan kebijakannya sendiri.

Hadar juga mengkritisi desain Pilkada 2020 yang menurutnya keliru sejak dimulai lagi 15 Juni 2020. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengharuskan KPU berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR jika hendak menunda pilkada.

Dengan aturan itu, kata Hadar, KPU kehilangan kemandirian untuk mengelola pilkada. Padahal menurut Hadar, seharusnya KPU bisa menyetop pilkada jika pandemi Covid-19 semakin parah. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • KPU: Kami Wajib Melaksanakan Pilkada Serentak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    02 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    03 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    04 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    05 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    06 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    07 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    08 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    09 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    10 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    11 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    12 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    13 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    14 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    15 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    16 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    17 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    18 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    19 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    20 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    21 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    22 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau