12 Hari Jelang Masa Kampanye, KPU Kebut Susun PKPU Baru
Jumat, 11-09-2020 - 23:41:32 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru melakukan uji publik terhadap draf revisi aturan kampanye dua belas hari sebelum masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai.

Draf revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 itu baru diuji publik secara daring pada Jumat (11/9). Dalam kegiatan ini KPU mengundang Kemendagri, Bawaslu, Kemenkes, Kemenkumham, OJK, perwakilan partai politik, dan sejumlah pemantau pemilu.

"Hari ini kampanye dan dana kampanye itu beberapa pasal akan mengalami penyesuaian, revisi, sesuai dengan situasi penyelenggaraan pilkada di 2020," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam uji publik yang digelar daring, Jumat (11/9).
 
Arief mengatakan sejumlah perubahan perlu dilakukan menyusul kondisi pandemi yang masih berlangsung. Oleh karena itu, KPU pun merevisi beberapa aturan agar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ia mengakui perjalanan revisi PKPU ini sebetulnya masih panjang, sementara waktu yang tersedia semakin mepet. Setelah uji publik, draf revisi harus dibahas dan disahkan bersama pemerintah dan DPR RI. Lalu, harus melalui proses harmonisasi oleh Kemenkumham agar tak berbenturan dengan aturan hukum lainnya.

Setelah itu, KPU harus melakukan sosialisasi kepada petugas KPU dan Bawaslu di daerah. Selain itu, mereka perlu menyosialisasikannya kepada partai politik dan seluruh pasangan calon.

Belajar dari kasus PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pencalonan, Arief berharap proses revisi kali ini bisa cepat. Sehingga kejadian pelanggaran protokol Covid-19 saat masa pendaftaran tak berulang.

"Kami berharap proses ini bisa berjalan cepat secara keseluruhan," ujar Arief. "Supaya nanti tidak menimbulkan problem baru ketika pelaksanaannya di lapangan," imbuhnya.

Di antara isi draf PKPU yang sedang diuji publik tersebut, KPU berencana mengatur secara spesifik larangan iklan kampanye paslon Pilkada 2020 di media sosial. Selain itu, KPU berencana menghapus kewajiban paslon petahana melaporkan surat izin cuti selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Saat ini Pilkada Serentak 2020 telah memasuki masa pencalonan. KPU akan menetapkan paslon di 270 daerah pada Rabu (23/9). Pada hari yang sama, KPU membuka masa kampanye hingga Sabtu (5/12). Hari pencoblosan jatuh pada Rabu (9/12). (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • 12 Hari Jelang Masa Kampanye, KPU Kebut Susun PKPU Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Banyak Ditemukan Pendangkalan Parit, PUPR Pekanbaru Maksimalkan Normalisasi
    02 Iran Ubah Strategi, Siap Pakai Nuklir untuk Ladeni Israel
    03 Penyebab Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 per Kg
    04 2 Cara Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia U-23
    05 Pemprov Riau Pekan Depan Mulai Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
    06 Terkait Pengembangan Rest Area Tol Permai, Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi
    07 Akhir Pekan, Sebahagian Besar Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan
    08 MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau, Diikuti 809 Peserta dari 12 Kabupaten Kota
    09 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    10 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    11 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    12 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    13 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    14 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    15 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    16 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    17 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    18 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    19 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    20 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    21 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    22 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau