KPU: Pasangan Calon yang Akan Tes Kesehatan Harus Bebas Covid
Rabu, 02-09-2020 - 23:50:46 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 harus berstatus bebas dari virus corona (Covid-19) sebelum melakukan tes kesehatan yang dilaksanakan 4-11 September 2020.

"Sebelum pemeriksaan kesehatan, calon yang akan memeriksa kesehatan statusnya harus bebas Covid atau status swab-nya negatif," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (2/9).

Dengan aturan itu, kata Hasyim, diharapkan setiap pasangan calon sebelum melakukan tes kesehatan sudah melakukan tes swab.

Jika hasil tes swab negatif, paslon dapat mengikuti tes kesehatan. Sebaliknya, jika salah satu pasangan calon diindikasikan positif Covid, pemeriksaan kesehatan ditunda sampai yang bersangkutan selesai menjalani karantina atau isolasi mandiri. Setelah itu, peserta diminta untuk kembali melakukan tes swab.

"Kalau statusnya (masih) positif, maka belum bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan," ungkapnya.

Aturan mengenai tes swab pasangan calon telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 50A, setiap bakal pasangan calon harus melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif.

Hasil pemeriksaan tes swab berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika. Kemudian, hasil tes swab harus diserahkan pada saat pendaftaran.

Hasyim menjelaskan kasus positif pada pasangan calon sebelum menjalani tes kesehatan, bisa berdampak molornya sejumlah tahapan Pilkada 2020.

"Misal, penetapan calon 23 September, ada calon yang positif Covid, kalau pemeriksaan kesehatannya mundur, maka ada konsekuensi penetapan calonnya mundur," ungkapnya.

"Demikian juga pengundian nomor urut mundur, maka dengan begitu kesempatan untuk berkampanye juga berkurang. Itu berkaitan dengan apabila calon ini positif Covid," ujar Hasyim menambahkan.

Dalam diskusi yang sama, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mewanti-wanti agar KPU menerapkan protokol kesehatan saat pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020.

Titi mengatakan, biasanya proses pendaftaran bakal pasangan calon turut mengundang animo masyarakat atau para pendukung bakal calon. Oleh karena itu, menurut Titi, KPU harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Prosedur dan tata cara mekanisme pencalonan wajib mematuhi protokol kesehatan. Ini harus terinternalisasi terhadap semua kontestan, semua pihak yang akan berinteraksi dalam proses pencalonan," kata Titi.

Menurut Titi, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi KPU. Apalagi, saat ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan juga sudah cukup rendah.

KPU, kata dia, juga harus mengharmonisasikan aturan-aturan tersebut ke masing-masing bakal calon yang akan mendaftar.

"Kita lihat, beberapa deklarasi bakal calon, itu cenderung sudah mulai abai akan protokol kesehatan," tutur Titi.

"Karena animo selebrasi yang sangat kuat, ingin beri dukungan dan citra bahwa bakal calon dapat support besar dari publik, akhirnya ada kecenderungan abai protokol kesehatan," kata dia menambahkan.

KPU sebetulnya sudah menyusun aturan mengenai proses pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sejumlah aturan itu di antaranya, berkas pendaftaran dibungkus bahan yang tahan terhadap zat cair, penyemprotan disinfektan terhadap berkas saat diterima, mengenakan masker, pengecekan suhu tubuh.

KPU juga melarang pihak yang tidak berkepentingan dalam pendaftaran untuk hadir, menggunakan sistem antrean dan jaga jarak, hingga membatasi jumlah orang di tempat penyerahan berkas.

Selain itu, partai politik atau bakal pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU setempat untuk menampaikan rencana waktu mendaftar. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • KPU: Pasangan Calon yang Akan Tes Kesehatan Harus Bebas Covid
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
    02 Hingga Februari Kanwil DJP Riau Kumpulkan 3,01 Triliun,
    03 Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan Prima
    04 Cuaca Cerah Berawan, Puluhan Hotspot Terpantau Hari ini.
    05 Pj Gubernur Riau: Lancang Kuning Carnival Bakal Tampilkan Fesyen Lokal Menuju Kancah Internasional
    06 Pemprov Riau Bersama Mesjid An-Nur serahkan santunan 150 Anak Yatim
    07 Polda Riau Kerahkan 3.508 Amankan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    08 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    09 Dishub Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar
    10 Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR
    11 Yuk Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna
    12 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau.
    13 Tingkatkan Sarana, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna Terima Dabamas BRK Syariah
    14 Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri
    15 Indosat Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
    16 Besok, Pj Gubri Akan Santuni 150 Anak Yatim Dalam Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Raya Annur
    17 Safari Ramadan di Rokan Hilir, CSR BRK Syariah Kembali Disalurkan
    18 Para Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Pasar Belantik Siak Terima Surat Keterangan Halal
    19 Kick off Riau Sharia Week 2024: BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif Bersama BWI Riau
    20 Masjid Al Fatah Kuansing Terima Dana CSR, Asisten I Pemprov Riau Ajak Menabung di BRK Syariah
    21 Disperindag Mulai Lakukan Tera Ulang di Sejumlah SPBU di Pekanbaru
    22 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Puluhan Titik Panas Terpantau di Riau.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau