Kemenhub Kaji Hapus Syarat Rapid Test Bagi Penumpang Pesawat
Selasa, 04-08-2020 - 17:01:48 WIB
|
Kajian tengah dilakukan Satgas Covid-19. Ilustrasi.
|
JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah mengkaji menghapus syarat wajib rapid test dan PCR (swab) bagi calon penumpang pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengakui tengah membahas kemungkinan penghapusan wajib rapid atau swab test untuk calon penumpang transportasi udara dengan Gugus Tugas dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Namun, Novie enggan berkomentar mengenai kapan dan akan seperti apa protokol pengganti kebijakan terkait. Pasalnya, kewenangan penuh ada di Satgas Covid-19.
Sebagai pelaksana, Kementerian Perhubungan sambung Novie, siap melaksanakan jika memang ketentuan rapid atau swab test akan dihapuskan.
"Masih dalam pembahasan dan itu bukan kewenangan kami. Itu kewenangan di Gugus Tugas atau Satgas, kami hanya melaksanakan saja," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/8).
Redaksi telah menghubungi Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons.
Diketahui, calon penumpang pesawat diwajibkan menyertakan hasil rapid/swab test untuk seluruh penerbangan.
Peraturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Cvodi-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
SE terkait berbunyi: Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau; Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Sementara, untuk mereka yang tidak memiliki fasilitas test rapid atau swab, diharuskan menunjukkan surat keterangan bebas gejala covid-19, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.
Selain itu, pemerintah juga mengharuskan setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan, termasuk menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Calon penumpang juga diharuskan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS. (CNI)
Komentar Anda :