JAKARTA -- Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyebut, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi pemicu sejumlah perwira kepolisian aktif dapat melakukan tugas lain di luar tugas mereka.
Menurut Asfina, tugas dan wewenang Polri seperti yang diatur dalam UU Polri telah menimbulkan banyak tafsir terkait tugas anggota kepolisian di luar kewenangan instansi. Dalam sejumlah poin mengenai tugas itu, kata dia, berbeda dengan yang diatur dalam UUD 45.
"Jadi dari setting UU Polri ada perubahan sedikit yang menentukan perubahan UUD," kata dia dalam diskusi daring, Jumat (17/7).
Dia menjelaskan, perbedaan tugas Polri yang diatur dalam UUD 45 dan UU Polri itu, sudah ada sejak dalam definisi soal fungsi anggota kepolisian.
Dalam UUD 45, kata dia, fungsi Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara dalam, UU Polri, fungsi Polri berubah menjadi, dengan empat penambahan fungsi lain yakni, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Dalam empat poin fungsi itu, menurut dia, ada potensi perbedaan penafsiran yang menyebabkan polisi dapat melakukan tugas yang mestinya bukan wewenang mereka.
Ia lantas menyoroti Pasal 14 huruf I UU Polri Nomor 2 Tahun 2002. Beleid pasal itu menyebut bahwa polisi bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, poin itu dapat memicu tugas lain dari anggota kepolisian, termasuk rangkap jabatan di instansi sipil.
"Itu yang menyebabkan hal-hal seperti ini, jangankan polisi, itu yang menyebabkan ada peluang TNI misalnya memiliki MoU dengan Kementerian Pertanian atau pendidikan. Itu kan sangat jauh," katanya.
"Sehingga kalau kita teropong, menggunakan legalitas yaitu sesuai UU akan ada banyak dalih, dari tugas ini, boleh kok menurut UU Polri, melaksanakan tugas lain sesuai UU. Tapi kalau pakai UUD tidak," imbuh Asfina.
YLBHI juga mencatat sejumlah kekerasan yang didominasi oleh aparat kepolisian sepanjang 2019. Dari total 78 kasus kekerasan yang dicatat YLBHI, 67 di antaranya di lakukan oleh aparat kepolisian.
Pelanggaran dilakukan dalam berbagai jenis, mulai dari penghalangan atau pembatasan aksi, pembubaran tidak sah, tindak kekerasan, penculikan, kriminalisasi, hingga penghalangan dalam pendampingan hukum.
Jenis kekerasan tersebut, kata Asfina, dilakukan oleh setiap level instansi kepolisian mulai dari Polsek, hingga Mabes Polri. (CNI)
Komentar Anda :