YLBHI Sebut UU Polri Bisa Picu Polisi Rangkap Jabatan
Sabtu, 18-07-2020 - 09:50:51 WIB
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyebut, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi pemicu sejumlah perwira kepolisian aktif dapat melakukan tugas lain di luar tugas mereka.

Menurut Asfina, tugas dan wewenang Polri seperti yang diatur dalam UU Polri telah menimbulkan banyak tafsir terkait tugas anggota kepolisian di luar kewenangan instansi. Dalam sejumlah poin mengenai tugas itu, kata dia, berbeda dengan yang diatur dalam UUD 45.

"Jadi dari setting UU Polri ada perubahan sedikit yang menentukan perubahan UUD," kata dia dalam diskusi daring, Jumat (17/7).

Dia menjelaskan, perbedaan tugas Polri yang diatur dalam UUD 45 dan UU Polri itu, sudah ada sejak dalam definisi soal fungsi anggota kepolisian.

Dalam UUD 45, kata dia, fungsi Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara dalam, UU Polri, fungsi Polri berubah menjadi, dengan empat penambahan fungsi lain yakni, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Dalam empat poin fungsi itu, menurut dia, ada potensi perbedaan penafsiran yang menyebabkan polisi dapat melakukan tugas yang mestinya bukan wewenang mereka.

Ia lantas menyoroti Pasal 14 huruf I UU Polri Nomor 2 Tahun 2002. Beleid pasal itu menyebut bahwa polisi bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, poin itu dapat memicu tugas lain dari anggota kepolisian, termasuk rangkap jabatan di instansi sipil.

"Itu yang menyebabkan hal-hal seperti ini, jangankan polisi, itu yang menyebabkan ada peluang TNI misalnya memiliki MoU dengan Kementerian Pertanian atau pendidikan. Itu kan sangat jauh," katanya.

"Sehingga kalau kita teropong, menggunakan legalitas yaitu sesuai UU akan ada banyak dalih, dari tugas ini, boleh kok menurut UU Polri, melaksanakan tugas lain sesuai UU. Tapi kalau pakai UUD tidak," imbuh Asfina.

YLBHI juga mencatat sejumlah kekerasan yang didominasi oleh aparat kepolisian sepanjang 2019. Dari total 78 kasus kekerasan yang dicatat YLBHI, 67 di antaranya di lakukan oleh aparat kepolisian.

Pelanggaran dilakukan dalam berbagai jenis, mulai dari penghalangan atau pembatasan aksi, pembubaran tidak sah, tindak kekerasan, penculikan, kriminalisasi, hingga penghalangan dalam pendampingan hukum.

Jenis kekerasan tersebut, kata Asfina, dilakukan oleh setiap level instansi kepolisian mulai dari Polsek, hingga Mabes Polri. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • YLBHI Sebut UU Polri Bisa Picu Polisi Rangkap Jabatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    02 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    03 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    04 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    05 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    06 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    07 Masih Ada Hujan di Riau
    08 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    09 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    10 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    11 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    12 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    13 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    14 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    15 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    16 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    17 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    18 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    19 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    20 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    21 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    22 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau