Tjahjo Izinkan ASN Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Kota
Selasa, 14-07-2020 - 11:10:27 WIB
|
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengizinkan ASN melakukan perjalanan dinas di tengah pandemi Covid-19 untuk mencapai target kinerja. |
JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam rangka mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerjanya, pegawai aparatur sipil negara dapat melakukan perjalanan dinas," kata Tjahjo melalui Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru, Senin (13/7).
Dalam surat tersebut, Tjahjo mengizinkan ASN melakukan perjalanan dinas dengan dua syarat. Yang pertama ASN harus memperhatikan status penyebaran corona di daerah tujuan perjalanan dinas.
Dan yang kedua, ASN harus memperoleh surat tugas perjalanan dinas yang ditandatangani minimal pejabat setingkat eselon dua atau kepala kantor.
Dalam hal ini, Tjahjo menginstruksikan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan surat tugas perjalanan dinas diberikan secara selektif dan penuh kehati-hatian.
Pelaksanaan perjalanan dinas, katanya, juga harus memperhatikan peraturan pemerintah daerah setempat mengenai pembatasan akses keluar masuk orang, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, serta protokol kesehatan.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar [SE tersebut], maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin," lanjutnya.
Hukuman disiplin yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
ASN sudah mulai bekerja di kantor sejak awal Juni 2020. Teknis pembagian dan jadwalnya diatur masing-masing instansi.
Sedangkan untuk melakukan perjalanan darat, udara dan laut, terdapat sejumlah syarat yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Beberapa di antaranya harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 melalui polymerase chain reaction (PCR), tidak reaktif rapid test atau bebas gejala seperti flu. (CNI)
Komentar Anda :