Aktivis Disadap, UU Intelijen Jadi Sorotan
Rabu, 01-07-2020 - 22:53:09 WIB
Ilustrasi penyadapan. Komisi I DPR menyoroti batasan operasi penyadapan dalam UU Intelijen buntut gaduh penggunaan Pegasus untuk menyadap kalangan aktivis.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya menyoroti keberadaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen di tengah kabar yang menyebutkan sejumlah aktivis yang kritis atas kebijakan pemerintah disadap menggunakan alat sadap Pegasus.

Menurutnya, UU Intelijen belum cukup detail memberikan batasan dan ketegasan ihwal syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penyadapan.

"Dalam kerangka pertahanan dan keamanan di negara manapun pasti akan melakukan aktivitas intelijen. Karena itu, pengaturan terhadap aktivitas intelijen negara diatur di dalam UU Intelijen. Walau demikian, UU Intelijen belum cukup detail memberi batasan dan ketegasan berkenaan dengan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penyadapan," kata Willy kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/7).

Bahkan, kata dia, UU Intelijen kalah berdaya dibandingkan Google, Facebook, atau platform digital lainnya. Dengan penetrasi internet dan telepon yang semakin luas, menurutnya, penyadapan besar-besaran pada kenyataannya justru dilakukan bukan oleh negara.

"Bahkan warga dengan 'suka rela' bersedia disadap. Kalau Pegasus butuh trigger Malware, platform digital justru dengan suka rela warga menyerahkan diri untuk disadap," kata politikus Partai NasDem itu.

Willy mengatakan DPR sudah memiliki peraturan tentang Tim Pengawas Intelijen untuk mengawasi kepatutan pelaksanaan intelijen negara sejak 2014. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu medium untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan fungsi intelijen negara.

Dia melanjutkan, kontroversi penggunaan Pegasus dengan menyebarkan Malware untuk melakukan penyadapan pada dasarnya dapat dibentengi dengan kesadaran warga untuk selalu awas dalam penggunaan teknologi.

Willly pun menyatakan diperlukan sebuah aturan yang tegas dari penyedia teknologi bagi para pengguna di hari mendatang mengingat teknologi akan terus berkembang dan akan semakin beragam.

"Kalau meributkan teknologinya tidak akan habis-habis. UU Intelijen pun melindungi teknologi yang digunakannya. Persoalannya adalah bagaimana hak warga negara dimajukan dan dijamin oleh UU," ucapnya.

Atas dasar itu, Willy pun mengusulkan agar segera dibuat UU Hak Privasi. Menurutnya, regulasi itu bisa menjadi cara untuk menjamin perlindungan hak privasi warga negara Indonesia.

"Ada concept dan consent data pribadi sebagai bagian hak privasi yang akan dilindungi. Ini bisa menjadi titik masuk kita untuk pengaturan lebih besar tentang UU Hak Privasi," tutur anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI tersebut.

Sebelumnya, Polri membantah menyadap sejumlah aktivis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah sekaligus mengaku tak mengekang kebebasan berpendapat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa selama ini institusi kepolisian selalu terbuka dalam aksi penyampaian aspirasi ataupun hal lainnya terkait demokrasi.

"Sebenarnya tidak ada [penyadapan aktivis] ya. Kami terbuka dalam demokrasi ini. Siapapun boleh menyampaikan pendapat, yang penting sesuai dengan aturan yang kita punya," kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/7).

Beberapa kalangan mengatakan salah satu alat yang digunakan adalah alat sadap Pegasus.

Salah satu tokoh aktivis HAM yang menyuarakan soal dugaan penyadapan oleh negara ini adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar. Dia mengatakan, sangat mungkin negara terus memantau pergerakan digital pra aktivis.

"Negara punya alat canggih dan infrastruktur yang menutup celah bagi kami untuk tak terpantau," kata Haris, dikutip dari Majalah Tempo edisi Senin, 29 Juni 2020. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Aktivis Disadap, UU Intelijen Jadi Sorotan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    02 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    03 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    04 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    05 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    06 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    07 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    08 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    09 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    10 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    11 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    12 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    13 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    14 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    15 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    16 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    17 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    18 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    19 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    20 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    21 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    22 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau