JAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram nomor 307 tanggal 16 Juni 2020 tentang rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan telegram tersebut sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam telegram tersebut, kata Awi, ada beberapa poin yang diperintahkan kepada para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dalam rangka Pilkada 2020.
"Para Kasatwil diperintahkan untuk melakukan deteksi dini, monitoring dan update dinamika politik," kata Awi di Mabes Polri, Senin (22/6).
Awi menuturkan para Kasatwil juga diperintahkan untuk melakukan koordinasi secara proaktif dengan penyelenggara Pilkada dan instansi terkait lainnya. Terakhir, Idham juga meminta para Kasatwil untuk menyusun rencana operasi sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.
"Para Kasatwil diperintahkan untuk segera menyusun Renops (rencana operasi) Mantap Praja sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing," ucap Awi.
KPU resmi melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 mulai Senin (15/6) lalu setelah tertunda hampir tiga bulan karena pandemi Virus Corona (Covid-19). Hal itu termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.
Untuk tahapan kampanye, bakal digelar pada 26 September hingga 5 Desember atau selama 71 hari. Sementara itu, pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di TPS akan digelar pada 9 Desember.
Selanjutnya, fase penghitungan suara secara berjenjang di kecamatan akan digelar pada 10-14 Desember. Penghitungan suara di kabupaten/kota 13-17 Desember. Dan penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember.
Pengamanan Diperketat
Polri juga meminta seluruh Polda untuk memperketat pengamanan dan lebih selektif dalam melakukan pemeriksaan.
Awi Setiyono mengatakan hal itu berkaitan dengan aksi penerobosan oleh orang tak dikenal di Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara dan penyerangan ke Wakapolres Tawangmangu, Jawa Tengah.
"Pimpinan Polri memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk memperkuat pengamanan Mako dengan memperketat penjagaan serta selektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap orang yang akan masuk ke dalam Mako," tutur Awi.
Selain itu, kata Awi, seluruh anggota yang bertugas juga diperintahkan untuk melaksanakan body sistem. Hal itu berlaku untuk anggota yang bertugas di bagian pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli.
"Diperintahkan untuk melaksanakan body sistem yaitu anggota yang sedang melaksanakan tugas, diamankan oleh anggota lainnya yang membawa senjata api," ujarnya.
Sabtu (21/6) lalu, seorang pria tak dikenal memaksa masuk ke Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara pukul 16.20 WITA, Sabtu (20/6). Aksi pria tersebut bahkan menyebabkan personel yang sedang berjaga sampai melakukan tembakan peringatan.
Dari hasil pemeriksaan, pria berinisial S itu terindikasi memiliki gangguan jiwa. Sebab, saat dilakukan penyelidikan yang bersangkutan tidak konsisten memberikan jawaban.
Akhirnya, polisi menyerahkan yang bersangkutan kepada keluarganya dan akan dibawa ke RSJ untuk dilakukan perawatan.
Kemudian, pada Minggu (21/6) lalu, rombongan Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni juga diserang oleh orang tak dikenal saat memimpin kegiatan susur gunung di Gunung Lawu Karanganyar, Jawa Tengah.
Akibat kejadian itu, sopir Wakapolres yakni Brigadir Dua Hanif Ariyono terkena sabetan pisau pelaku. Selan itu, seorang relawan juga terluka akibat inside tersebut.
Pelaku kemudian dilumpuhkan dengan tembakan. Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar karena kehabisan darah.
Setelah diselidiki, diketahui bahwa pelaku teridentifikasi bernama Karyono Widodo. Pria asal Madiun itu diketahui residivis yang baru keluar penjara tahun lalu. (CNI)
Komentar Anda :