Mahfud MD soal RUU HIP: Lima Sila Sebagai Satu Kesatuan
Rabu, 17-06-2020 - 11:08:01 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Pancasila tidak bisa dijadikan satu, dua, tiga, atau empat sila. (Foto: ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Pancasila wajib memiliki lima sila sebagai satu kesatuan.

Pasalnya, rumusan Pancasila adalah rumusan yang tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

"Enggak bisa disebut satu sila, dua sila, tiga sila, empat sila, tapi lima sila sekaligus sebagai satu kesatuan," kata Mahfud, di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/6) malam.

Hal ini dikatakannya terkait dengan pembahasan rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sedang bergulir di DPR. RUU ini menuai kontroversi karena dianggap mereduksi Pancasila dan tak mengikutkan TAP MPRS tentang anti-komunisme.

RUU ini disepakati untuk dibahas sebagai usulan DPR secara penuh oleh 7 fraksi di DPR, dengan Fraksi-PKS menerima dengan catatan, dan F-Demokrat menarik diri dari pembahasan.

Terpisah, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum dan Perundang-undangan Robikin Emhas menyampaikan Pancasila merupakan perjanjian agung tersusun dari lima sila yang memuat nilai-nilai luhur yang saling menjiwai dan satu kesatuan.

Ia menyatakan sila Ketuhanan menjiwai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Hal itu, katanya, tidak bisa diperas lagi menjadi trisila atau ekasila.

"Upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila akan merusak kedudukan Pancasila, baik sebagai philosophische grondslag (falsafah dasar) maupun staatsfundamentalnorm (hukum dasar) yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945," jelas Robikin.

Menurut dia, obsesi untuk menafsirkan Pancasila secara ekspansif akan menimbulkan ekses negatif berupa menguatnya kontrol negara dalam kehidupan masyarakat.

Ia mencontohkan penguatan eksesif kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dapat melahirkan kembali BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) seperti pada zaman Orde Baru yang praktiknya menjadi alat sensor ideologi.

"Pancasila yang terlalu ambisius akan kehilangan roh sebagai ideologi pemersatu, yang pada gilirannya dapat menimbulkan benturan-benturan norma dalam masyarakat," kata dia.

Selain itu, Robikin beranggapan Pancasila adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 dan tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

"Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan," kata dia.

Konsep memeras ideologi Pancasila sebelumnya dikenalkan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri yang juga Ketua Umum PDIP saat beripdato dalam World Culture Forum 2016. Saat itu, ia menyebut konsep Trisila dan Ekasila.

Jika diperas lebih dalam lagi, kata dia, lima sila dalam Pancasila akan menjadi Tiga Prinsip Dasar (Trisila). Trisila pertama ialah Ketuhanan, yang diambil dari sila pertama.

Trisila kedua, sosio-nasionalisme, yang diambil dari sila kedua dan sila ketiga. Trisila ketiga adalah sosio-demokrasi yang berasal dari sila keempat dan sila kelima.

Menurut Megawati, Trisila itu akan mewujudkan satu prinsip dasar (Ekasila), yakni gotong royong.

"Inilah hakekat kebudayaan sejati, yang menurut saya, juga diperlukan dalam relasi antar bangsa di era sekarang ini untuk masa depan dunia yang lebih baik," tuturnya, ketika itu. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Mahfud MD soal RUU HIP: Lima Sila Sebagai Satu Kesatuan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    02 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    03 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    04 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    05 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    06 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    07 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    08 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    09 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    10 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    11 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    12 Masih Ada Hujan di Riau
    13 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    14 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    15 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    16 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    17 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    18 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    19 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    20 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    21 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    22 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau