UU Keuangan Negara terkait Corona Kembali Digugat ke MK
Rabu, 10-06-2020 - 23:32:39 WIB
|
Gedung Mahkamah Konstitusi. |
JAKARTA -- Sejumlah advokat yang menamakan diri Tim Advokasi Penyelamat Anggaran Negara (Tapera) mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Gugatan uji materi itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (10/6). Gugatan diterima dengan nomor PUU-161.
"Undang-undang a quo juga membuka keran potensi perampokan anggaran negara dan korupsi secara sistematis yang berlindung di balik alasan 'penyelamatan ekonomi'," kata kuasa hukum Tapera Wisnu Rakadita di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/6).
Tapera juga menilai undang-undang tersebut cacat hukum sejak berbentuk Perppu. Mereka menilai perumusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak memenuhi syarat formil yang tertera di UUD 1945.
Mereka menyebut undang-undang itu merampas hak konstitusional warga negara. Sebab undang-undang itu mengatur bahwa rakyat tidak bisa menggugat bila kebijakan keuangan pemerintah dalam menangani corona mengalami kerugian negara.
Lebih lanjut, penggugat menilai UU ini memberikan legitimasi kepada eksekutif untuk merampas fungsi dan kewenangan legislatif serta yudikatif.
"Sehingga dikhawatirkan Indonesia mengarah menjadi negara toralitarianisme," ujarnya.
Tapera menjadi kuasa hukum atas beberapa pemohon, yaitu Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Khotibul Umam, Hasanudin, Madi Saputra, Timsar Zubil, Irfianda Abidin, Ismail Yusanto, Muhammad Faisal Silenang, dan Sugianto. Sebagian besar dari nama itu memiliki tergabung dalam ormas Islam FPI.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 memang menuai kritik sejak masih berbentuk perppu. Aturan ini dinilai memberikan kekuasaan luar biasa kepada pemerintah untuk mengelola keuangan negara selama pandemi.
Bagian yang sering dipermasalahkan adalah pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang membebaskan para pengelola anggaran dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dari ancaman pidana jika mengakibatkan kerugian negara. Pemerintah tidak bisa digugat selama beritikad baik dalam mengelola anggaran. (CNI)
Komentar Anda :