Isi Lengkap Fatwa MUI Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah
Rabu, 03-06-2020 - 10:47:10 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati bahwa pelaksanaan Salat Jumat dalam dua gelombang guna menyiasati jaga jarak selama masa pandemi virus corona (Covid-19) tidak sah.

Keputusan itu merujuk pada hasil Fatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat 2 Gelombang yang disepakati dalam Musyawarah Nasional VI MUI pada 25-28 Juli 2000. Dalam surat fatwa itu, sejumlah nama yang tercantum membubuhkan tanda tangan yakni Umar Shihab selaku Ketua, dan Sekretaris, Dien Syamsuddin.

"Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara hukum)," demikian bunyi ketetapan fatwa yang dibagikan Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, Selasa (2/6).

Selain melarang Salat Jumat dua gelombang, fatwa juga mengatur soal alternatif bagi seseorang yang tidak dapat melaksanakan Salat Jumat karena uzur atau halangan yang dibolehkan secara syar'i.

Sebagai gantinya, seseorang yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat karena alasan tersebut hanya boleh menggantinya dengan salat zuhur.

"Mengimbau kepada semua pimpinan perusahaan/industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan salat Jumat sebagaimana mestinya," demikian poin berikutnya dalam putusan Fatwa MUI.

Fatwa Salat Jumat ini lahir dari sejumlah pertimbangan. Pertama, fatwa ini menimbang bahwa terdapat sejumlah industri yang sistem operasionalnya bersifat nonstop 24 jam, tanpa henti, serta harus ditangani secara langsung dan terus menerus.

Jika operasionalnya dihentikan beberapa saat saja, atau tidak ditangani (ditunggu) secara langsung, mesin industri menjadi rusak yang pada akhirnya timbul kerugian besar dan para pekerja kehilangan pekerjaan yang menjadi sumber ma'isyahnya.

Dengan sifat industri seperti itu, muslim yang bekerja di industri tersebut tidak dapat melaksanakan Salat Jum'at kecuali jika dilakukan dengan dua gelombang.

Sementara itu, larangan terkait pelaksanaan Salat Jumat secara dua gelombang yang diputuskan fatwa itu, salah satunya didasarkan pada sejumlah kitab, antara lain al-Hawasyi al-Madaniyah. Di situ disebutkan:

"Imam (ketika tidak dapat meneruskan salatnya karena hadas, misalnya) tidak boleh meminta selain makmum untuk menggantikan posisinya, karena hal itu serupa dengan melaksanakan salat Jum'at sesudah salat Jum'at yang lain; dan hal itu dilarang (tidak dibenarkan)".

Salat Jumat dua gelombang diwacanakan oleh Dewan Masjid Indonesia baru-baru ini. Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla, membeberkan alasan dibolehkannya pelaksanaan salat Jumat dalam dua gelombang. Kalla merujuk pada Fatwa MUI DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 2001.

Kalla menyebutkan, pelaksanaaan Salat Jumat dua gelombang mempertimbangkan ketentuan jaga jarak satu meter yang membuat daya tampung masjid menjadi hanya 40 persen dari kapasitas biasa.

"Akibatnya banyak jemaah tak tertampung bisa tidak salat Jumat. Karena itu kita anjurkan salat Jumat dua kali, dua gelombang, dua sif, itu sesuai fatwa MUI DKI tahun 2001," ujar JK. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Isi Lengkap Fatwa MUI Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    02 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    03 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    04 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    05 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    06 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    07 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    08 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    09 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    10 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    11 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    12 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    13 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    14 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    15 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    16 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    17 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
    18 Gagalkan Pencurian Aset Pemprov Riau, Tujuh Anggota Satpol PP dapat Penghargaan
    19 Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp.6.000 per Gram
    20 Pj Gubri Carikan Solusi Kemacetan Persimpang SKA
    21 Meski Cerah Berawan Namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    22 Pemprov Selesaikan 94 Persil Pembebasan Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Flyover Panam
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau