Tuai Kritik, Kemendagri Ubah Aturan soal Ojol saat New Normal
Minggu, 31-05-2020 - 22:51:22 WIB
Massa pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah bakal melarang ojek mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan di masa pandemi corona. Kemendagri mengklaim hanya sebatas mengimbau agar hati hati terpapar virus corona (Covid-19) saat menggunakan jasa ojek online (ojol) mau pun ojek pangkalan.

Diketahui, aturan tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020. Demi menghindari kesalahpahaman, Kemendagri akan merevisi Kepmendagri tersebut.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan konvensional," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar melalui keterangan tertulis, Minggu (31/5).

Bahtiar juga menegaskan bahwa Kepmendagri No. 440-830 tahun 2020 adalah peraturan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, bukan mengatur tentang ojek online dan ojek pangkalan.

Ia menegaskan bahwa pengaturan soal ojek adalah wewenang Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, Kepmen No. 440-830 tidak bermaksud mengatur jasa ojek online mau pun konvensional saat new normal diterapkan.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dalam menggunakan transportasi umum," kata Bahtiar lewat siaran pers, Minggu (31/5).

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menandatangani Kepmendagri No.440-830 tahun 2020 tentang Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Ada berbagai jenis panduan untuk dilakukan saat new normal berlaku.

Salah satunya mengenai ojek online dan ojek konvensional atau ojek pangkalan. Hal itu tertuang dalam Kepmendagri No. 440-830 halaman 25 bagian Protokol Normal Baru poin H tentang Prokotol Transportasi Publik butir nomor 2.

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," mengutip salinan Kepmendagri No.440-830 halaman 25.

Bahtiar mengatakan pihaknya bakal merevisi pedoman tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diterapkan agar tidak ada yang salah paham.

"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya" tegasnya. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Tuai Kritik, Kemendagri Ubah Aturan soal Ojol saat New Normal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    02 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    03 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    04 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    05 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    06 Masih Ada Hujan di Riau
    07 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    08 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    09 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    10 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    11 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    12 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    13 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    14 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    15 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    16 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    17 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    18 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    19 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    20 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    21 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    22 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau