Gugus Tugas Covid-19 Ubah Syarat Orang Pergi Selama Pandemi
Rabu, 27-05-2020 - 12:04:07 WIB
Dalam surat edaran yang baru, Gugus Tugas mengatur masa berlaku hasil uji tes Covid-19 menggunakan rapid test maupun metode PCR. (ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengubah sejumlah syarat pengecualian kriteria pembatasan perjalanan orang.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 yang mengubah peraturan sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

SE yang baru mengatur masa berlaku hasil uji tes Covid-19 menggunakan rapid test maupun metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Ketentuan ini berbeda dengan SE sebelumnya yang hanya mensyaratkan hasil negatif uji tes PCR atau rapid test.

Dikutip dari situs resmi covid19.go.id, Rabu (27/5), menjelaskan orang yang akan bepergian saat ini wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari. Sementara untuk surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Dalam SE yang baru juga memuat aturan yang membolehkan orang menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza apabila di daerahnya tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test.

"Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR/rapid test," dikutip dari SE tersebut.

Surat keterangan ini wajib dibawa saat akan bepergian menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum baik darat, kereta api, laut, atau udara bagi orang yang dikecualikan bepergian di tengah pandemi covid-19.

Mereka yang dikecualikan yakni orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, orang yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau ada keluarga inti yang meninggal dunia, dan repatriasi pekerja migran Indonesia maupun WNI yang berada di luar negeri.

SE ini telah diteken oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 25 Mei 2020 dan berlaku hingga 7 Juni mendatang. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Gugus Tugas Covid-19 Ubah Syarat Orang Pergi Selama Pandemi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Rencana Impor 3,6 Juta Ton Beras Disebutkan Mendag Karena Cuaca Ekstrem
    02 Daftar Lengkap Top Skor Piala Asia U-23 2024
    03 Pembukaan Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru Berlangsung Meriah
    04 Akhir Pekan, Hujan di Hampir Sebahagian Besar Wilayah Riau
    05 Kemendagri Apresiasi Perhatian Pj Gubri ke Pemerintahan Desa
    06 Pj Ketua TP-PKK Buka Bazar UMKM BBI/BBWI
    07 Pj Gubri SF Hariyanto, Bagikan Motor Untuk Kades dan BPD se-Riau
    08 136 Desa di Kabupaten Bengkalis Implementasikan Siskeudes-Link Melalui CMS BRK Syariah
    09 Gernas BBI/BBWI, 3.500 Mie Sagu Disiapkan Untuk Pecahkan Rekor MURI
    10 Netanyahu Stres soal Surat Penangkapan dari ICC, Ancam Balas Palestina
    11 Pemerintah Ingin Percepat Investasi Swasembada Gula
    12 STY Blak-blakan Soal Penurunan Performa Timnas Indonesia U-23
    13 Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Digelar di Pekanbaru
    14 Shin Tae-yong Apresiasi Perjuangan Skuad Garuda Muda
    15 Gebyar BBI / BBWI Dibuka Hari Ini, Waspada Hujan Akan Guyur Pekanbaru
    16 Jelang Indonesia vs Irak, Ini Harapan Shin Tae-yong untuk Wasit
    17 Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
    18 Ratusan UMKM Siap Ramaikan Gernas BBI/BBWI Riau 2024
    19 Pj Gubernur Riau Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Riau Periode 2024-2029
    20 Elnusa Siap Pasok 35.000 Material Tubing OCTG
    21 Upacara Hardiknas, Kadisdik Justru Tak Hadir, Ada Apa?
    22 Tim Tetap Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau