Sudah Jadi UU, MK Akan Tolak Uji Materi Perppu Corona
Selasa, 12-05-2020 - 23:55:58 WIB
|
Jubir MK Fajar Laksono. |
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan dampak Covid-19 tidak dapat diterima karena telah ditetapkan oleh DPR menjadi UU.
Saat sudah jadi UU, katanya, Perppu yang sedang diuji kini telah kehilangan objek.
"Andaikata Perppu sudah ditetapkan dan disahkan menjadi UU sebelum diperiksa lebih lanjut oleh MK, maka MK akan memutus perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima karena perkara kehilangan objek," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/5).
Fajar menyatakan para pemohon nanti dapat juga menguji UU tentang Penetapan Perppu tersebut dengan cara membuat permohonan baru.
"Tetapi terhadap UU tentang penetapan Perppu itu, terbuka untuk diuji materi dengan permohonan baru. Permohonan pengujian UU, bukan lagi pengujian Perppu," lanjutnya.
Diketahui, sejauh ini ada tiga pihak pemohon uji materi Perppu Corona di MK. Misalnya, pihak Amien Rais, Din Syamsuddin dkk., serta Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (CNI)
Komentar Anda :