Tegaskan Larang Mudik, Doni Sebut Syarat Pergi saat Pandemi
Rabu, 06-05-2020 - 23:52:20 WIB
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Doni Monardo (tengah).
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19), Doni Monardo menjelaskan sejumlah pihak akan diizinkan bepergian ke luar daerah di tengah larangan mudik selama masa pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Gugus Tugas saat ini sudah menerbitkan Surat Edaran nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu (6/4).

Doni menjelaskan kegiatan berpergian itu harus memenuhi sejumlah syarat dan ditujukan hanya bagi kelompok tertentu. Setidaknya, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk dapat berpergian.

"Pertama harus ada izin dari atasan minimal setara dengan Eselon II, kemudian kepala kantor. Kemudian, para wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga perlu adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai," kata Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/4).

Doni menjelaskan, pihak-pihak yang mendapat pengecualian itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pegawai BUMN, Lembaga Usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti keluarga meninggal, sakit keras, dan juga sebagainya. Serta, bagi repatriasi warga negara Indonesia (WNI), pelajar, dan juga mahasiswa yang kembali ke Indonesia.

"(Surat izin) harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," lanjut Doni.

Dalam hal ini, ruang lingkup dari edaran tersebut adalah membuat pihak-pihak yang sudah ditentukan itu dapat keluar atau masuk wilayah batas negara atau batas wilayah administratif dengan menggunakan kendaraan pribadi atau sarana moda transportasi umum di seluruh Indonesia.

Hal itu berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, penyeberangan, laut, hingga udara.

Ia pun menjelaskan penerima pengecualian berpergian itu wajib memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, ataupun klinik-klinik yang ada di wilayahnya masing-masing.

Mereka pun diwajibkan mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk juga Polymerase Chain Reaction (PCR) Test, dan Rapid Test.

"Selanjutnya kegiatan ini semua harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Menggunakan masker, selalu jaga jarak, menjaga kebersihan tangan dan tidak menyentuh bagian tertentu dari wajah," kata Doni.

Merujuk pada surat edaran yang ditandatangani Doni itu, disebutkan bahwa persyaratan perjalanan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus dilengkapi dengan laporan rencana perjalanan seperti jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

"Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan, sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan keragu-raguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang," kata Doni.

Surat edaran itu berlaku sejak ditandatangani pada 6 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Ia pun menjelaskan pengawasan dalam pemberlakuan edaran itu akan dilakukan oleh tim gabungan dari unsur pemerintah, TNI/Polri dan juga unsur otoritas penyelenggara sarana transportasi umum.

Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Tegaskan Larang Mudik, Doni Sebut Syarat Pergi saat Pandemi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Akhir Pekan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi di Riau
    02 Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
    03 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    04 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    05 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    06 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    07 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    08 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    09 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    10 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    11 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    12 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    13 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    14 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    15 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    16 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    17 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    18 Masih Ada Hujan di Riau
    19 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    20 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    21 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    22 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau