Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Pemecatan
Senin, 27-04-2020 - 11:35:10 WIB
Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan diberi sanksi ringan hingga berat jika melanggar larangan mudik di tengah pandemi virus corona.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Mudik di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Ada beberapa jenis hukuman yang tertuang di dalamnya.

Surat edaran ini memuat pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pemerintah pusat maupun daerah untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat mudik ke kampung halaman. Pemerintah diketahui telah menetapkan larangan mudik bagi seluruh warga, termasuk ASN, pegawai BUMN, dan TNI/Polri.

"Seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta memantau dan mengawasi aktivitas ASN, khususnya yang terkait pergerakan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran bagi ASN yang tetap melakukan mudik," ujar Pelaksana Tugas Kabiro Humas BKN Paryono melalui keterangan tertulis yang dikutip dari situs Setkab, Senin (27/4).

Paryono mengatakan penjatuhan sanksi dibagi menjadi tiga kategori. Kategori I bagi ASN yang mulai mudik sejak 30 Maret 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Bagi ASN.

Kemudian kategori II bagi ASN yang mudik pada 6 April 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 41/2020 atas perubahan SE yang sebelumnya. Kategori III bagi ASN yang mudik pada 9 April 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 46/2020.

Merujuk ketentuan tersebut, bagi ASN yang masuk kategori I bakal dijatuhi hukuman disiplin ringan. Sementara bagi ASN yang masuk kategori II bakal dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

"Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 24 April 2020 sampai masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menetapkan sanksi bagi ASN yang bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik selama wabah Covid-19. Merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 pada Pasal 7 diatur tiga tingkat hukuman disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian tidak hormat.

Larangan mudik bagi ASN sendiri terbit guna menekan laju penularan virus corona di Indonesia. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Pemecatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
    02 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    03 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    04 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    05 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    06 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    07 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    08 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    09 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    10 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    11 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    12 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    13 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    14 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    15 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    16 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    17 Masih Ada Hujan di Riau
    18 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    19 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    20 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    21 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    22 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau