PPN Barang dan Jasa Penanganan Covid-19 Dihapus
Sabtu, 11-04-2020 - 23:21:19 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Penanganan Covid-19 perlu ditunjangan dengan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan yang memadai. Pemerintah memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut untuk ketersedian barang-barang kesehatan yang diperlukan. 

Aturan itu tertuang, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 yang berisi sejumlah insentif pajak terkait dengan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19. Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan, tentang sejumlah insentif dalam beleid yang diundangkan pada 6 April 2020. 

Fasilitas ini diberikan, kepada badan atau instansi pemerintah. Misalnya, rumah sakit rujukan dan pihak yang ditunjuk membantu penanganan Covid-19 atas impor. Di antaranya, obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Fasilitas juga diberikan, kepada jasa yang diperlukan dalam penanganan Covid-19. Yakni, meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, serta jasa pendukung lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pemerintah juga berikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh).

“Ini dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” kata Hestu dalam keterangan persnya, Sabtu (11/4).

Pertama, dia menjelaskan, PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut dan dilakukan oleh badan instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan Covid-19.

Kemudian, menurut Hestu, fasilitas juga diberikan pada PPh Pasal 22: atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan atau pemerintah, rumah sakit rujukan dan pihak yang ditunjuk untuk membantu penanganan Covid-19.

Selanjutnya, pembebasan pungutan pajak juga dilakukan pada PPh Pasal 21: atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

"Pada PPh Pasal 23, pembebasan pungutan pajak juga dilakukan kepada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap," terang Hestu.

Dia mengungkapkan, Pasal 23: atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19.

Pengajuan ini, disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

"Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas. Insentif pajak, pertambahan nilai, dan pajak penghasilan tersebut diberikan untuk masa pajak April hingga September 2020," tandasnya. (JG)



 
Berita Lainnya :
  • PPN Barang dan Jasa Penanganan Covid-19 Dihapus
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    02 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    03 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    04 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    05 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    06 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    07 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    08 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    09 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    10 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    11 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    12 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    13 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    14 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
    15 Pj Gubri Resmi Buka MTQ Ke 42 di Dumai
    16 Cuaca Cerah Berawan, Namun Tetap Harus Waspada, Masih Ada Potensi Hujan di Riau
    17 Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
    18 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    19 Waspada, Masih Ada Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    20 Pegadaian Bersama Kementerian BUMN Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V
    21 13 Mei 2024 Jemaah Riau Mulai Masuki Asrama Haji Batam, Berikut Jadwalnya
    22 MTQ XLII Riau di Kota Dumai Bakal Dimeriahkan Pawai Taaruf dan Bazar
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau