Terawan Teken Permenkes Pedoman PSBB Corona
Sabtu, 04-04-2020 - 23:16:30 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah meneken Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepala Biro Humas Kemenkes Widyawati membenarkan terbit Permenkes tersebut. "Ya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, saat dikonfirmasi Sabtu (4/4). Laman resmi Kemenkes juga sudah mempublikasi Permenkes Pedoman PSSB tersebut.

Dalam peraturan itu termuat mengenai Permohonan, Tata Cara Penetapan, hingga Pelaksanaan PSBB. Menkes Terawan memiliki waktu dua hari untuk menetapkan status daerah yang mengajukan usulan PSBB.

"Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1 Permen tersebut.

Permohonan pengajuan PSBB dibuat oleh Gubernur/ Bupati/ Wali Kota dengan disertai data peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; dan kejadian transmisi lokal.

Selain data tersebut, kepala daerah dalam mengajukan permohonan PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Dalam Pasal 5, dinyatakan bahwa Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Adapun Pasal 2 mengatur mengenai syarat daerah yang dapat ditetapkan PSBB, yaitu jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Dalam rangka menetapkan PSBB, Menteri membentuk tim yang bertugas untuk melakukan kajian epidemiologis, serta kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

"Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim memberikan rekomendasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan," bunyi Pasal 7 Ayat 4.

PSBB Tak Berlaku Bagi Perusahaan Tertentu dan Swalayan

Permen Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Namun, peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Sementara itu, pembatasan tempat di fasilitas umum tak berlaku untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

"Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan," sebagaimana tertulis dalam Permenkes tersebut. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Terawan Teken Permenkes Pedoman PSBB Corona
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    02 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    03 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    04 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    05 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    06 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    07 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    08 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    09 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    10 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    11 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    12 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    13 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    14 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    15 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    16 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    17 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
    18 Gagalkan Pencurian Aset Pemprov Riau, Tujuh Anggota Satpol PP dapat Penghargaan
    19 Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp.6.000 per Gram
    20 Pj Gubri Carikan Solusi Kemacetan Persimpang SKA
    21 Meski Cerah Berawan Namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    22 Pemprov Selesaikan 94 Persil Pembebasan Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Flyover Panam
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau