Hingga 2022 Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan
Sabtu, 04-04-2020 - 12:51:53 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk 2020 sudah dapat menggunakan tarif PPh badan 22 persen sesuai Perpu No.1/2020.

Hal tersebut tertulis dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No.SP-13/2020 tentang Implementasi Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan dalam Penghitungan PPh Pasal 29 dan Angsuran PPh Pasal 25, Sabtu (4/4/2020).

Sesuai Perppu Nomor 1/2020, pemerintah telah menurunkan tarif PPh badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif 25 persen. Dengan demikian, penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif yang lama, yaitu 25 persen.

"Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran PPh badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya," dikutip dari keterangan tertulis tersebut, Sabtu (4/4/2020).

Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif baru 22 persen.

Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.

Otoritas mengingatkan pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Pembayaran pajak menjadi wujud partisipasi masyarakat (wajib pajak) dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus Corona dan membantu sesama, terutama yang paling terdampak. (JG)



 
Berita Lainnya :
  • Hingga 2022 Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    02 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    03 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    04 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    05 Masih Ada Hujan di Riau
    06 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    07 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    08 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    09 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    10 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    11 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    12 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    13 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    14 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    15 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    16 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    17 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    18 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    19 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    20 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    21 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    22 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau