Jokowi Perintahkan Terawan Susun Permenkes PSBB dalam 2 Hari
Kamis, 02-04-2020 - 11:04:58 WIB
Presiden Joko Widodo.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo Memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membuat aturan lebih rinci terkait kriteria daerah yang boleh menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Selain kriteria, Terawan juga diminta untuk membuat aturan bagi kepala daerah apa saja yang boleh dilakukan selama masa PSBB.

Aturan itu dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri dan harus selesai maksimal dalam waktu dua hari.

"Menkes mengatur rinci dalam peraturan menteri apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB dan langkah apa yang harus dilakukan kepala daerah dan saya minta dalam waktu maksimal dua hari itu peraturan menteri itu sudah selesai," kata Jokowi saat membuka Rapat terkait persiapan mudik melalui video teleconference dengan sejumlah menteri, Kamis (2/4).

Tak hanya itu, Jokowi juga mengingatkan agar status PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 itu bisa jadi rujukan bersama.

Kata dia, semua pihak dari mulai perangkat desa terbawah hingga pemerintah pusat, baik dirinya selaku presiden maupun staf jajaran kementeriannya harus memiliki satu visi dan sikap yang sama dalam menghadapi wabah corona yang tengah menjadi persoalan utama Indonesia saat ini.

Apalagi aturan terkait penetapan status pun telah dia tuangkan dalam PP yang baru ditandatangani 31 Maret lalu.

"Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota sampai ke kepala desa, lurah harus satu visi yang sama strategi yang sama satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini," kata dia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona (Covid-19).

Dia juga meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).

Kedua aturan itu ditandatangani Jokowi pada 31 Maret 2020 demi memutus rantai penyebaran virus corona hingga ke wilayah lain dari episentrum penyebarannya.

Aturan berisi tujuh pasal pokok ini digelontorkan Jokowi dalam rangka pengaturan setiap daerah yang hendak melakukan karantina wilayah hingga pembatasan pergerakan secara lebih rinci.

Setiap pasalnya memastikan tiap-tiap daerah yang ingin melakukan karantina wilayah yang kemudian disebut dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mesti meminta izin terlebih dulu ke pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan yang saat ini dipimpin Terawan Agus Putranto.

Persetujuan Terawan juga akan diberikan setelah mendapat pertimbangan langsung dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Corona, Doni Monardo. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Jokowi Perintahkan Terawan Susun Permenkes PSBB dalam 2 Hari
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    02 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    03 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    04 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    05 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    06 Masih Ada Hujan di Riau
    07 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    08 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    09 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    10 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    11 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    12 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    13 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    14 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    15 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    16 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    17 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    18 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    19 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    20 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    21 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    22 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau