Pelanggar Aturan PSBB Jokowi Bisa Dipidana Setahun Penjara
Rabu, 01-04-2020 - 10:51:00 WIB
Kepolisian menerapkan hukum pidana merujuk Pasal 93 UU Karantina Kesehatan bagi sipapun yang melanggar aturan pembatasan sosial yang diteken Presiden Jokowi. 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan masyarakat ada sanksi pidana jika tak mengikuti aturan pemerintahan Joko Widodo soal penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Presiden Joko Widodo diketahui telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan terbitnya aturan itu, kata Yusri, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak mengikuti aturan tersebut.

"Ketika PPnya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," tutur Yusri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).

Yusri mengatakan penegakan hukum itu berdasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dalam aturan itu, kata Yusri, ada konsekuensi pidana terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pemerintah selaku penyelenggara kebijakan.

"Dapat dipidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta," ucap Yusri.

Bunyi lengkap pasal 93 UU Karantina Kesehatan adalah:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangipenyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehinggamenyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakatdipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dikatakan Yusri, PP yang diterbitkan oleh pemerintah itu sekaligus menguatkan langkah kepolisian dalam menindaklanjuti Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu.

"Ada PP yang menguatkan bagaimana penerapan Undang-Undang Karantina Kesehatan," ujarnya.

Penjelasan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dijabarkan dalam Pasal 59 UU Karantina Kesehatan. PSBB dalam hal ini merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

Pembatasan sosial yang dimaksud meliput peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitasumum. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Pelanggar Aturan PSBB Jokowi Bisa Dipidana Setahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    02 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    03 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    04 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    05 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    06 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    07 Masih Ada Hujan di Riau
    08 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    09 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    10 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    11 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    12 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    13 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    14 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    15 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    16 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    17 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    18 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    19 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    20 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    21 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    22 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau