Pemerintah Matangkan PP dan Perpres Karantina Tingkat Daerah
Senin, 30-03-2020 - 12:34:30 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi yang mengatur karantina di daerah terdampak virus corona.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi yang mengatur karantina di daerah terdampak covid-19 atau penyakit virus corona.

"Termasuk peraturan pemerintahnya, kemudian nanti ada peraturan presidennya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/3).

Muhadjir menyampaikan menurut Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada Pasal 49 diatur empat pilihan karantina yang bisa dilakukan. Yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar.

Dalam hal ini karantina provinsi masuk ke kategori pembatasan sosial berskala besar. Sedangkan karantina wilayah merupakan pembatasan di wilayah dalam provinsi.

"Karantina wilayah itu misalnya ada RT yang di situ ada beberapa orang yang terbukti terjangkit covid-19. kemudian RT itu dinyatakan tertutup. Semua penghuninya itulah kebutuhan jadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya.

"Jadi pengertian karantina wilayah itu jangan diartikan wilayah provinsi. Tempat yang scopenya lebih besar dari rumah, bisa RT, RW atau desa," tambah Muhadjir.

Muhadjir mengatakan dalam hal ini pihaknya menyerahkan wewenang karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah daerah. Diketahui pada Pasal 49 Ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar harusnya ditetapkan oleh menteri.

"Yang memutuskan dilaksanakan karantina untuk wilayah dan PSBB tadi itu harus persetujuan pusat gitu aja. tapi penyelenggaranya tetap daerah," kata dia.

Muhadjir mengatakan detail mekanisme karantina untuk menanggulangi wabah corona di Indonesia nantinya akan diatur kembali. Aturan nantinya bakal menjelaskan koordinasi antara pusat dan daerah terkait karantina.

"Hanya memang harus ada persetujuan dari pemerintah pusat, kementerian teknis yang terkait dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Itulah yang sekarang sedang mau diatur," jelasnya.

Muhadjir pun menyatakan pemerintah pusat tidak dapat menerapkan karantina nasional, atau lockdown. Karena dalam UU tidak ada pilihan mengenai karantina nasional.

Diketahui sejumlah daerah sudah memberlakukan pembatasan wilayah yang diklaim karantina wilayah karena dampak corona. Keputusan tersebut diambil menyusul kenaikan dan penyebaran kasus corona di Indonesia.

Pemerintah pusat sendiri masih fokus dengan langkah social distancing untuk menekan penyebaran corona. Social distancing dan tracing dianggap sebagai langkah paling ampuh menanggulangi wabah menular. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Matangkan PP dan Perpres Karantina Tingkat Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    02 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    03 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    04 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    05 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    06 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    07 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    08 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    09 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    10 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    11 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    12 Masih Ada Hujan di Riau
    13 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    14 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    15 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    16 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    17 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    18 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    19 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    20 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    21 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    22 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau