Pendidikan
Calon Siswa SD Mnimal Harus Berumur 7 Tahun
Sabtu, 29-06-2019 - 17:28:26 WIB
Sampai saat ini untuk penerimaana murid SD masih dibatasi minimal sudah berumur 7 tahun. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
Terutama ketentuan ini berlaku bagi sekolah yang berada dikawasan padat penduduk seperti kecamatan Tampan. Sedangkan untuk pust kota bagi xwlon murid yang berumur kurang dari 7 tahun juga masih tetap bisa diterima karena daya tampung sekolah lebih banyak dari pada yang mendaftar.
Bahkan untuk calon murid SD yang berumur dibawah 6 tahun sekalipun ditegaskan jamal tetap bisa diterima di SD negeri sepanjang ada rekomendasi resmi dari psikolog. Untuk psikolog sendiri adalah psikolog resmi yang sudah ditunjuk pemerintah.
Untuk diketahui, penerimaana peserta didik baru untuk tingkat SD dan SMP akan dimulai pada tanggal 1-3 Juli. (DS)
Komentar Anda :