Polisi Terapkan Pidana Anak untuk Gadis yang Bunuh Kawannya
Minggu, 08-03-2020 - 00:18:11 WIB
Polisi akan menerapkan sistem peradilan pidana anak terhadap gadis 15 tahun yang diduga membunuh kawannya sendiri.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat akan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) pada gadis 15 tahun berinisial NF. Diketahui, NF diduga membunuh temannya yang berusia 5 tahun.

"Saat ini masih pendalaman, karena anak di bawah umur perlakuannya beda dengan orang dewasa. Ada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat jumpa media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).

Ia mengatakan empat asas yang harus diterapkan sesuai UU SPPA, yaitu asas praduga tak bersalah, asas anak sebagai korban, pendampingan orang tua atau pengacara dan penanganan berbeda dengan orang dewasa.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pasal apa yang dikenakan pada NF, Yusri belum bisa menjawab karena masih proses pemeriksaan. Meski NF menyerahkan diri dan mengaku membunuh, polisi masih perlu memeriksa dari sisi psikologis.

Yusri juga belum apakah proses penanganan NF akan menjalani rehabilitasi atau seperti apa. Namun berdasarkan ketentuan NF dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

"Sekarang masih kami tahan, kalau berdasarkan ketentuan memang kami titipkan di LPKA di Cinere," kata Yusri.

Sebelumnya, NF menyerahkan diri ke Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat pada Jumat (6/3) pagi usai membunuh. Ia menyerahkan diri saat hendak berangkat ke sekolah, di tengah perjalanan ia berganti pakaian kemudian mendatangi Polsek Taman Sari.

Pembunuhan terjadi saat korban main di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Kamis (5/3). Ibu korban dan ibu NF memiliki usaha bersama jual gorengan sehingga NF kerap main bersama dengan korban. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Polisi Terapkan Pidana Anak untuk Gadis yang Bunuh Kawannya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    02 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    03 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    04 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    05 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    06 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    07 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    08 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    09 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    10 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    11 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    12 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
    13 Gagalkan Pencurian Aset Pemprov Riau, Tujuh Anggota Satpol PP dapat Penghargaan
    14 Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp.6.000 per Gram
    15 Pj Gubri Carikan Solusi Kemacetan Persimpang SKA
    16 Meski Cerah Berawan Namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    17 Pemprov Selesaikan 94 Persil Pembebasan Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Flyover Panam
    18 Pj Gubri Pastikan Riau Telah Siap Untuk Gernas BBI/BBWI 2024
    19 Tindaklanjuti Aduan THR, Disnakertrans Riau akan Turunkan Tim Pengawas
    20 PBB Cemas Situs Nuklir Iran Jadi Target Empuk Balas Dendam Israel
    21 Harga Minyak 'Mendidih' Usai Israel Pertimbangkan Balas Serangan Iran
    22 Anggap Kekalahan Indonesia Kontroversial, Erick Thohir Kirim Surat Protes ke AFC
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau