ICW soal In Absentia Harun Masiku: Taji KPK Tak Seperti Dulu
Sabtu, 07-03-2020 - 12:00:24 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka peluang mengadili mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman secara in absentia atau tanpa kehadiran.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan rencana mengadili Harun dan Nurhadi tanpa kehadiran membuktikan KPK tak serius mencari dua tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Menurutnya, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs terbukti mengalami kemunduran.

"Memang KPK era Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) mengalami kemunduran yang luar biasa. Taji KPK tidak seperti sedia kala," kata Kurnia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (6/3).

Kurnia menjelaskan ketentuan sidang in absentia memang diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, katanya, sebelum menerapkan ketentuan itu KPK harus memenuhi syarat khusus, yakni penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan.

"Rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia," ujarnya.

Harun adalah tersangka dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024, sedangkan Nurhadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan sejumlah perkara di MA.

Harun hilang usai KPK menangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Januari lalu. Keberadaan Harun sampai saat ini belum juga diketahui oleh lembaga penegak hukum.

Untuk kasus Harun, Kurnia menyebut sejak awal muncul kontroversi yang dilakukan lembaga antirasuah, seperti kegagalan menyegel ruangan di Kantor DPP PDIP, hingga ketidakjelasakan sikap pimpinan terkait insiden di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Seluruh kontroversial ini menjadikan satu dugaan bahwa pimpinan KPK memang tidak ingin perkara ini terbongkar tuntas," katanya.

Sementara, ihwal pencarian Nurhadi, Kurnia tak yakin jika KPK benar-benar serius menggeledah sejumlah lokasi. Padahal, sempat beredar kabar jika Nurhadi berada di salah satu apartemen di Jakarta.

"Pertanyaannya, apakah sudah dilakukan penggeledahan di wilayah tersebut? Kita tidak terlalu yakin KPK sudah melakukannya," tuturnya.

Bentuk Tim Khusus

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim pihaknya sudah berupaya maksimal mencari Harun dan Masiku. Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk mencari dua buronan tersebut.

"Kami telah membentuk tim pencari spesial untuk mencari DPO di Indonesia," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Lebih lanjut, Ghufron menyebut pihaknya tetap melengkapi berkas penyidikan untuk kedua tersangka itu. Menurutnya, hal ini juga menjadi bagian dari prosedur KPK.

Komisi antirasuah tak akan menunggu Harun dan Nurhadi tertangkap. Ia justru menyebut kedua buronan ini melepaskan haknya untuk membela diri jika terus lari dari kejaran KPK.

"Kalau dia tidak ada, itu artinya dia tidak menggunakan haknya untuk membela," tuturnya.

Sudah lebih dari satu bulan, KPK belum berhasil menangkap Harun. KPK beralasan kesulitan mencari Harun yang hilang usai OTT terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari lalu. KPK pun memasukkan Harun dalam DPO alias buron.

Sementara Nurhadi kerap mangkir dari panggilan penyidik KPK selama tiga kali berturut-turut. Lembaga antikorupsi kemudian menetapkan Nurhadi sebagai buron bersama dua tersangka lainnya, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • ICW soal In Absentia Harun Masiku: Taji KPK Tak Seperti Dulu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    02 Banyak Ditemukan Pendangkalan Parit, PUPR Pekanbaru Maksimalkan Normalisasi
    03 Iran Ubah Strategi, Siap Pakai Nuklir untuk Ladeni Israel
    04 Penyebab Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 per Kg
    05 2 Cara Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia U-23
    06 Pemprov Riau Pekan Depan Mulai Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
    07 Terkait Pengembangan Rest Area Tol Permai, Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi
    08 Akhir Pekan, Sebahagian Besar Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan
    09 MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau, Diikuti 809 Peserta dari 12 Kabupaten Kota
    10 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    11 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    12 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    13 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    14 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    15 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    16 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    17 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    18 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    19 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    20 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    21 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    22 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau