JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menceritakan istilah Omnibus Law yang berawal dari sebuah bus di Kota Paris, Perancis. Mahfud mengatakan, saat itu terdapat bus yang bisa mengangkut barang dan orang sekaligus ke satu tujuan yang sama.
"Pada tahun 1830 belum ada bus yang dipakai untuk mengangkut orang dan barang sekaligus alias dibawa secara terpisah-pisah. Bus itu disebut dengan nama Omnibus," ujar Mahfud di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/1).
Nama omnibus, kata Mahfud, kemudian dipakai oleh negara-negara Amerika Latin untuk sebuah istilah hukum yang bisa mengatur banyak hal lewat sebuah UU. Istilah itu kemudian dikenal sebagai hukum yang dipakai untuk memuat banyak hal.
Di Indonesia sendiri, pemerintah berencana menerbitkan Omnibus Law yang menggabungkan 79 UU dan berisi 1.244 pasal. Mahfud mengklaim penerbitan Omnibus Law ini akan mempermudah masuknya investasi lantaran selama ini banyak aturan yang tumpang tindih.
"Artinya hukum yang besar itu memuat banyak hal tapi efisien, memang tujuannya ke satu pasar yang sama, kenapa tidak pakai satu bus saja," ucapnya.
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut, lanjut Mahfud, adalah pemberian izin usaha kepada investor. Nantinya, proses audit atau evaluasi baru dijalankan setelah usaha berjalan.
Aturan tersebut berbeda dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Mahfud menuturkan, saat ini pihak yang ingin berinvestasi harus melalui serangkaian prosedur dan syarat untuk dapat memperoleh izin.
"Kan lama kalau seperti itu, modal orang habis," katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Omnibus Law tak hanya menguntungkan kepentingan investor. Menurutnya, aturan itu justru akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
"Salah satu caranya ya dengan mempermudah perizinan investasi," imbuh Mahfud.
Saat ini pemerintah tengah menginisiasi empat omnibus law yakni omnibus law RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.
Baleg DPR sendiri menyatakan belum menerima draf resmi RUU tersebut. (CNI)
Komentar Anda :