KPK Tetapkan Harun Masiku Sebagai DPO
Senin, 20-01-2020 - 22:13:50 WIB
|
Ketua KPK Firli Bahuri. |
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024, Harun Masiku, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sudah, sudah [ditetapkan DPO]," kata Ketua KPK Firli Bahuri usai acara silaturahmi dengan Dewan Pengawas, Pejabat Struktural dan Awak Media, di Gedung KPK, Senin (20/1) malam.
Namun, Firli tidak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Harun Masiku ditetapkan menjadi DPO.
"Belum lama, saya tidak tahu persis [tanggalnya], tapi sudah, yang pasti sudah," kata dia.
Terkait adanya informasi beredar yang menyebut Harun Masiku berada di Indonesia, Firli menyebut pihaknya akan menerima dan menelusuri kebenaran informasi yang berkaitan dengan keberadaan Harun Masiku.
"Yang pasti adalah kami sungguh-sungguh berharap sumbangsih informasi dari seluruh rekan-rekan, seluruh anak bangsa, bahwa negara ini harus bebas dari korupsi. Tidak hanya melakukan penangkapan tapi kita juga harus melakukan pencegahan," kata dia.
KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024. Ketiga tersangka lainnya yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.
Penetapan tersangka itu hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku. (CNI)
Komentar Anda :