ICW Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK
Senin, 13-01-2020 - 09:24:21 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo melakukan prioritas untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hal itu disebutkan mendesak demi menyelamatkan lembaga antirasuah itu.

Sebab, ICW menilai UU KPK Baru (UU No 19 tahun 2019) memperlambat dan menyulitkan kinerja KPK dalam proses penyidikan. Hal tersebut mendorong ICW untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah. ICW menilai bahwa narasi penguatan UU KPK baru yang digaungkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata.
 
ICW juga mendesak KPK untuk berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan UU KPK baru tidak relevan terhadap kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai PDIP yang menjerat Politikus PDIP, Harun Masiku serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

"UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia, setidaknya ada dua kejadian penting dan mesti dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU tersebut," Ujar Kurnia dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (12/1).

Pertama, dengan ketentuan Pasal 37 B ayat (1) UU No 19 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun.

Kurnia menilai jika saat ini KPK terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ia menyebut proses penemuan bukti harus dilakukan dengan cepat, juga terkait persoalan waktu yang jika bertele-tele dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti.

Kedua, pihaknya juga menilai jKPK seolah dihalang-halangi dalam proses penangkapan kasus suap tersebut. Selain itu, ICW juga menilai tersangka tampak tidak kooperatif.

Kurnia pun menegaskan pihaknya menekan lagi bahwa setiap upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menggunakan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • ICW Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    02 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    03 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    04 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    05 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    06 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    07 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    08 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    09 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    10 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    11 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    12 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
    13 Gagalkan Pencurian Aset Pemprov Riau, Tujuh Anggota Satpol PP dapat Penghargaan
    14 Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp.6.000 per Gram
    15 Pj Gubri Carikan Solusi Kemacetan Persimpang SKA
    16 Meski Cerah Berawan Namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    17 Pemprov Selesaikan 94 Persil Pembebasan Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Flyover Panam
    18 Pj Gubri Pastikan Riau Telah Siap Untuk Gernas BBI/BBWI 2024
    19 Tindaklanjuti Aduan THR, Disnakertrans Riau akan Turunkan Tim Pengawas
    20 PBB Cemas Situs Nuklir Iran Jadi Target Empuk Balas Dendam Israel
    21 Harga Minyak 'Mendidih' Usai Israel Pertimbangkan Balas Serangan Iran
    22 Anggap Kekalahan Indonesia Kontroversial, Erick Thohir Kirim Surat Protes ke AFC
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau