Soal Jiwasraya, Ombudsman Bakal Panggil OJK Hingga Kemenkeu
Minggu, 12-01-2020 - 21:59:03 WIB
Ombudsman bakal memanggil sejumlah K/L terkait persoalan keuangan yang membelit Jiwasraya.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ombudsman RI bakal memanggil sejumlah kementerian/lembaga (K/L) terkait persoalan keuangan yang membelit PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Beberapa K/L yang akan dimintai keterangan antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga BUMN asuransi.

"Kami akan mulai undang satu per satu mulai minggu depan. Senin (13/1) ini pleno, kemudian tim investigasi akan terbentuk dan mereka akan mulai melakukan pemanggilan satu per satu," ujar Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih kepada CNNIndonesia.com, Minggu (12/1).

Pemanggilan, sambung Alamsyah, bertujuan untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dari masing-masing pihak. Di saat yang sama, Ombudsman juga akan bekerja sama dengan BPK terkait tukar menukar informasi yang diperlukan.

"Ombudsman kan diminta undang-undang untuk mencegah maladministrasi. Artinya, untuk merumuskan perbaikan sistemik ke depan," jelasnya.

Alamsyah mengaku telah memantau persoalan keuangan asuransi pelat merah dan beberapa asuransi swasta sejak tiga bulan terakhir. Hal itu menyusul banyaknya laporan yang diterima terkait kinerja asuransi pelat merah.

Sebagai langkah awal, Ombudsman mengkaji laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi terkait selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan kajian awal, pendalaman Ombudsman akan difokuskan kepada lima hal.

Pertama, keterbukaan informasi di mana OJK mewajibkan penyampaian risalah keuangan.

"Ringkasan keuangan tidak punya makna karena tidak bisa menggambarkan detail investasi (asuransi) itu ke mana saja," ujarnya.

Kedua, terkait norma, standar, prosedur dan kriteria investasi saham di sektor asuransi. Ketiga, pengawasan internal perusahaan asuransi.

Keempat, proses pengamanan transaksi di bursa. Kelima, institutional review dari OJK.

Alamsyah melihat indikasi Jiwasraya dan Asabri sama-sama menempatkan sebagian besar investasinya pada aset yang tidak likuid dan berisiko tinggi. Alhasil, keuangan perusahaan terganggu hingga berkembang ke persoalan dugaan korupsi.

"Seharusnya BPK dan kejaksaan sudah bisa mulai melakukan investigasi ke Asabri," ujarnya.

Dari catatan Alamsyah, nilai investasi saham Asabri terus meningkat dan sepintas mulai tertahan di 2016 dan 2017. Banyaknya perubahan-perubahan angka drastis dalam komposisi jenis investasi lain seperti deposito berjangka, obligasi, reksadana, MTN dan DIRE antar periode laporan keuangan menunjukkan tingginya perubahan jenis transaksi akhir tahun dan awal tahun.

Gejala ini, lanjutnya, biasanya merupakan indikasi tingginya pembelian saham REPO (gadai saham) yang tak terkendali dan hilangnya kehati-hatian. 

Demi kepentingan publik, menurut Alamsyah, informasi yang menyangkut dana publik harus dibuka dan akuntan publik yang melakukan audit perlu diperiksa.

Amankan Data

Selain itu, untuk menangani kasus penyimpangan di pasar modal, Kejaksaan Agung harus segera mengamankan data transaksi yang ada di KSEI, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Alamsyah mengingatkan kejadian terbakarnya kantor Bank Indonesia dan BPK yang menyebabkan penegak hukum mengalami kesulitan dalam menangani kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain mengamankan data transaksi finansial di bursa, hal lain yang mendesak dilakukan pemerintah di pasar modal adalah melanjutkan reformasi pengawasan dan mitigasi risiko untuk menjaga akuntabilitas.

Reformasi itu termasuk di dalamnya melakukan institutional review fungsi OJK dan memberlakukan sistem punishment ke Kantor Akuntan Publik dan blacklist terhadap profesional sektor keuangan, baik akuntan, aktuaris dan manager investasi yang melanggar aturan.

Selanjutnya, reformasi juga mencakup review terkait akuntabilitas tata kelola korporasi, seperti meninjau ulang posisi auditor internal yang selama ini berada di bawah direktur utama dan sistem pengusulan auditor eksternal. Kemudian, pembatasan besaran transaksi dalam momen tertentu perlu mulai diatur untuk menekan risiko.

"Memperkuat fundamental pengawasan untuk menjaga integritas pasar modal penting, karena pasar modal adalah salah satu infrastruktur strategis ekonomi nasional, sepenting halnya penyederhanaan perizinan investasi," jelasnya. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Soal Jiwasraya, Ombudsman Bakal Panggil OJK Hingga Kemenkeu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
    02 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    03 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    04 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    05 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    06 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    07 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    08 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    09 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    10 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    11 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    12 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    13 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    14 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    15 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    16 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    17 Masih Ada Hujan di Riau
    18 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    19 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    20 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    21 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    22 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau