Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu, Istana Libatkan Profesor AS
Selasa, 10-12-2019 - 22:33:16 WIB
|
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pemerintah bersiap menuntaskan kasus HAM masa lalu, salah satunya dengan melibatkan profesor AS. |
JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah bakal konsultasi dengan seorang profesor asal Amerika Serikat (AS) dalam rencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Langkah membentuk kembali KKR dilakukan dalam rangka penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Hari Rabu kalau nggak salah, kami ingin teleconference dengan profesor dari AS yang ahli di bidang KKR itu. Nanti salah satu reference bagi kami," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/12) dilansir dari CNNIndonesia.com.
Moeldoko menyatakan pemerintah ingin mendapatkan pandang dari pihak luar terkait proses rekonsiliasi kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurutnya, pemerintah mencari formula tepat dalam membentuk KKR lagi.
Di sisi lain, kata mantan panglima TNI itu, pemerintah juga tengah memikirkan soal skema penyelesaian kasus HAM masa lalu, baik melalui jalur yudisial maupun nonyudisial.
"Kami sedang memikirkan KKR itu. tunggu dulu lah. Kami sedang mencari alternatif yang terbaik," ujarnya.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah juga mendengarkan masukan dari sejumlah kelompok aktivis HAM dalam pembentukan KKR kali ini.
Menurutnya, konsep KKR kali ini tetap merujuk dalam KKR yang pernah terbentuk beberapa tahun silam.
"Kami dengarkan semua lah. Kami dengarkan semua, kalau dengarkan satu (kelompok) enggak tepat juga. Semua didengarkan," katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Mahfud belum bisa berbicara lebih jauh setelah terbentuk KKR apakah penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui jalur yudisial (pengadilan) atau nonyudisial. Ia menyebut saat ini pihaknya masih melempar ide soal pembentukan KKR.
"Pakai yang mana, itu nanti, kami belum tahu. Kami lihat kriterianya dulu," tuturnya. (CNI)
Komentar Anda :