Jokowi: Koruptor Dihukum Mati Kalau Masyarakat Berkehendak
Senin, 09-12-2019 - 12:35:34 WIB
Presiden Joko Widodo membuka peluang revisi UU Tipikor untuk mengakomodasi hukuman mati koruptor.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.

Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor [hukuman mati] itu dimasukkan," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12) seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

"Tapi sekali lagi juga termasuk [kehendak] yang ada di legislatif (DPR)," ujarnya menambahkan.

Saat disinggung apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merevisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi menyebut tergantung dari kehendak masyarakat.

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ujarnya.

Wacana hukuman mati bagi koruptor muncul ketika seorang siswa kelas 12 Jurusan Tata Boga SMK 57, Harley Hermansyah, mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati?" kata Harley.

Jokowi langsung menjawab pertanyaan Harley. Ia menjelaskan bahwa aturan soal hukuman kepada koruptor ada di dalam UU Tipikor.

"Ya kalau di undang-undangnya memang ada [aturan] yang korupsi dihukum mati, itu akan dilakukan," ujar Jokowi.

Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang juga hadir di acara tersebut. Yasonna mengatakan hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor. Menurutnya, ancaman itu bisa diterapkan bila korupsi dalam kondisi bencana alam.

"Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan, kalau enggak [korupsi dana bencana alam hukuman mati] tidak [dikenakan]. Misalnya ada gempa, tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa [dituntut hukuman mati]," tutur Jokowi.

"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada. Yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada [aturannya], belum tentu diberi ancaman hukuman mati, Di luar [ketentuan] itu UU-nya belum ada," ujarnya.

Masalah ancaman pidana hukuman mati tertuang dalam UU Tipikor. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pada bagian penjelasan UU Tipikor, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter." (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Jokowi: Koruptor Dihukum Mati Kalau Masyarakat Berkehendak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
    02 Tahun Ini Pemprov Riau Terima Ribuan PPPK dan CPNS
    03 BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani Mendapatkan Dana Peremajaan Sawit
    04 Warga Dusun Terpencil di Indragiri Hulu Riau Kini Nikmati Listrik 24 Jam
    05 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Potensi Hujan di Riau
    06 Perkuat Hubungan Dengan Media, Bawaslu Hadiri Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024
    07 Tumbuh 10,66 Persen, 1.044.911 Wajib Pajak Badan Telah Menyampaikan Laporannya.
    08 Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
    09 Nikmati Gurihnya Ikan Bakar di Kedai Kopi Selatpandjang & Resto Pekanbaru
    10 Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
    11 Konsisten Dukung Talenta Muda Esports Indonesia, Tri Kembali Gelar H3RO Esports 5.0
    12 Israel Serbu Rafah Gaza, Jatuhkan Bom di Darat-Udara hingga 12 Tewas
    13 Di Negara ASEAN, Pertumbuhan Ekonomi RI Bukan Nomor Satu
    14 Akhirnya Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea Disiarkan di TV Nasional
    15 Jokowi: Rencana Pembangunan Antara Pusat dan Daerah Harus Sejalan
    16 Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    17 Meningkat Dari Tahun Lalu, Transaksi Bazar UMKM BBI Riau Capai Rp3,08 Miliar
    18 Pendaftaran Panwascam Baru Resmi Dibuka.
    19 Niger Usir Tentara AS di Pangkalan Militer, Kini Diduduki Rusia
    20 Harga Minyak Merangkak Naik Gara-gara Saudi Kerek Harga
    21 Seperti Indonesia U-23, Guinea U-23 Diperkuat Bintang Tim Senior
    22 PHR Gelar Talk Show Bertajuk Tuan Dukung Puan, Bentuk Komitmen Dukung Kesetaraan Gender
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau