Koalisi Masyarakat Sipil: Polisi Paling Banyak Langgar HAM Sejak 2014-2019
Minggu, 08-12-2019 - 22:25:58 WIB
Ilustrasi polisi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat terdapat 73 kasus pelanggaran terhadap aktivis HAM sepanjang Januari 2014 hingga November 2019.

Bentuk pelanggaran yang paling dominan adalah kriminalisasi dengan 31 kasus dan pelaku pelanggaran terhadap hak pembela HAM mayoritas adalah polisi dengan 27 kasus.

Koalisi menilai negara tidak serius dalam melindungi dan memenuhi hak asasi para pembela HAM. Kondisi itu, menurut mereka membuat kekerasan terhadap pembela HAM terus berulang.

"Seperti intimidasi, kekerasan yang berkedok kriminal dengan pelaku orang tak dikenal, pembajakan akun media sosial atau telepon genggam, upaya kriminalisasi yang dipaksakan terhadap pembela HAM," demikian bunyi siaran pers koalisi yang dibacakan oleh Kepala Badan Advokasi Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII) Ainul Yaqin saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12) seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dalam paparannya, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari mengatakan ancaman terhadap pembela HAM disebabkan oleh dua faktor, yaitu aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi yang tidak independen, dan kriminalisasi terhadap mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah di media sosial.

Lebih lanjut, Era memandang laporan perihal kriminalisasi terhadap pembela HAM sebagian besar tidak diproses oleh polisi. Bahkan, kata dia, laporan acap kali tidak diterima. Ia menyatakan kondisi tersebut sangat ironis karena polisi merupakan garda pertama dalam sistem peradilan pidana.

"Enggak mungkin ada pelaku serangan terhadap pembela HAM bisa diperhadapkan di pengadilan dan diuji apakah betul apakah dia melakukan serangan atau tidak kalau polisi tidak mau menerima laporan atau polisi tidak mau menyelidiki kasus. Seperti kasus kematian Golfrid Siregar [aktivis lingkungan] salah satunya," kata Era.

Ia kemudian memberi contoh mengenai pelanggaran HAM terhadap orang-orang di baris terdepan yang memperjuangkan hak asasinya, seperti petani. Era menilai saat ini serangan tidak hanya mengarah kepada personal, tetapi juga menyasar kelompok atau organisasi.

"Contohnya tahun 2017 YLBHI diserang dengan isu komunisme. Kemudian terjadi pelemparan dan perusakan kantor," ujarnya.

Contoh lain, dalam pendampingan hukum 41 anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang didakwa terlibat perusakan, pencurian, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, TNI dan Satpam PT WKS di Pengadilan Negeri Jambi, era mengatakan serangan sudah berupa stigma organisasi sebagai pembela hak petani.

Di sisi lain, ia menambahkan bahwa satu saksi kunci atau saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya diculik sesaat persidangan akan dimulai.

"Bagaimana mungkin polisi, jaksa, hakim bisa independen kalau mereka dibiayai oleh korporasi-korporasi besar," ungkap dia.

Selain itu, Era pun mendapat persekusi atau perlakuan buruk dengan dituduh bahwa dirinya merendahkan masyarakat Jambi kurang mengerti hukum. Tuduhan ini berujung kepada demo sejumlah masyarakat Jambi terhadapnya.

Serangan lain terhadap pembela HAM adalah perihal kasus yang menimpa Dandhy Dwi Laksono yang dituduh menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong, pembajakan akun whatsapp dosen IPB, Hariadi Kartodihardjo yang menolak revisi UU KPK, hingga penanganan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang menemukan jalan buntu.

Berdasarkan kondisi di atas, Koalisi menuntut Pemerintah dan DPR membentuk sistem perlindungan bagi pembela HAM melalui revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan menjadikan revisi ini agenda prioritas tahun 2020.

Selain itu juga meminta Polisi untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap pembela HAM seperti kematian Golfried Siregar, menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, serta membangun mekanisme perlindungan bagi pembela HAM yang terkonsolidasi dengan lembaga atau badan lain seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM sendiri terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, Setara Institute, Amnesty International Indonesia (AII), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Koalisi Masyarakat Sipil: Polisi Paling Banyak Langgar HAM Sejak 2014-2019
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Akhir Pekan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi di Riau
    02 Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
    03 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    04 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    05 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    06 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    07 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    08 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    09 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    10 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    11 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    12 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    13 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    14 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    15 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    16 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    17 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    18 Masih Ada Hujan di Riau
    19 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    20 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    21 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    22 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau