JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak Komisi III DPR RI membahas ulang 14 pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.
"Bahwa ada beberapa substansi yang perlu kita bicarakan ulang, itu kita bicarakan ulang," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/11).
Menurut dia, terdapat kesalahpahaman di publik dalam merespons 14 poin di RKUHP. Yasonna berpendapat kesalahpahaman itu terjadi karena publik menanyakan tujuan pembuatan pasal yang seharusnya tidak ditanyakan.
"Ada 14 isu yang sebetulnya ini hanya ada beberapa yang misunderstanding, ada kesalahpahaman di publik yang menanyakan sesuatu yang seharusnya tidak perlu ditanyakan," ucapnya.
Maka dari itu, kata Yasonna, pemerintah bersama Komisi III DPR harus kembali ke pembahasan tingkat pertama untuk membahas RKUHP. Namun, Yasonna tidak membeberkan secara rinci 14 pasal kontroversial yang perlu dibahas ulang oleh pihaknya bersama Komisi III DPR.
"Jadi memang kita harus kembali satu tahap untuk menyelesaikan beberapa pasal-pasal krusial," ujarnya.
Pengesahan RKUHP ditunda di akhir periode DPR 2014-2019 lalu setelah mendapatkan penolakan yang masif dari publik.
Beberapa pasal yang dianggap kontroversial dalam RKUHP antara lain terkait hukuman mati, pengaturan makar, penghinaan presiden, penghinaan pemerintah yang sah. penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara, serta tindak pidana terhadap agama.
Kemudian terdapat terkait kriminalisasi persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan di luar perkawinan, mempertunjukkan alat pencegah kehamilan, kriminalisasi setiap perempuan yang menggugurkan kandungan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pelanggaran HAM berat, serta penyebaran ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme.
DPR sendiri pernah menyatakan terdapat 12 pasal kontroversial yang perlu dibahas ulang dan butuh mendengar masukan masyarakat.
Pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat; Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. (CNI)
Komentar Anda :