Istana soal Ahok Masuk BUMN: Kader Parpol Tidak Masalah
Minggu, 17-11-2019 - 21:48:19 WIB
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok boleh menjabat sebagai komisaris atau direksi BUMN, meskipun tercatat sebagai kader partai politik. Hal itu disampaikan Fadjroel usai bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

Fadjroel menjelaskan pembahasan mengenai persyaratan untuk menjadi pengurus BUMN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Beleid itu mengatur sejumlah syarat, antara lain komisaris atau direksi BUMN bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Artinya, lanjut dia, Ahok bisa tetap menduduki jabatan di BUMN tanpa perlu melepaskan keanggotaannya sebagai kader parpol, bukan pengurus. Ahok sendiri saat ini tercatat sebagai kader PDI Perjuangan.

"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol, menurut Permen BUMN, harus mengundurkan diri. Kader tidak masalah," kata Fadjroel lewat keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (17/11).

Fadjroel menuturkan nantinya pengurus BUMN dapat dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai Peraturan Presiden Nomor 177/2014.

Aturan itu menyebut keanggotaan TPA diketuai oleh Presiden, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, Sekretaris Kabinet sebagai sekretaris, dengan anggota tetap yang terdiri dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sementara, anggota tidak tetap adalah menteri teknis/ Pimpinan Instansi Pegawai.

Tim ini memiliki tugas membantu Presiden dalam memilih dan menetapkan calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya. Sedangkan fungsi tim ini untuk melakukan penilaian dan memberikan pertimbangan terhadap calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang diusulkan oleh Pimpinan instansi.

"Berdasarkan pembicaraan dengan Menteri BUMN Erick Tohir, maka pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres Nomor 177/2014," kata Fadjroel.

Kepada CNNIndonesia.com, Ahok mengirimkan SE BUMN nomor 1/MBU/S/01/2019. Surat Edaran ini berisikan tentang keterlibatan direksi dan dewan komisaris Grup BUMN (BUMN, anak perusahaan BUMN dan perusahaan afiliasi BUMN) sebagai pengurus partai politik dan anggota legislatif dan atau calon anggota legislatif.

Pada poin A1 dijelaskan bahwa Pengangkatan atau pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas adalah tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

"Ini berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Direksi," terang surat edaran tersebut.

Dijelaskan pula di peraturan itu, BUMN dan afiliasinya harus bebas dari politik praktis agar terhindar dari penyalahgunaan jabatan, selain semata-mata untuk kepentingan Perseroan, serta menghindarkan diri dari konflik kepentingan.

Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Menteri BUMN Imam Apriyanto Putro per tanggal 22 Januari 2019.

Sebelumnya, Fadjroel sempat mengatakan Ahok harus mundur dari partai politik jika mengisi posisi sebagai direksi atau komisaris di BUMN.

"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri, karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," tandas Fadjroel. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Istana soal Ahok Masuk BUMN: Kader Parpol Tidak Masalah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    02 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    03 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    04 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    05 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    06 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    07 Masih Ada Hujan di Riau
    08 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    09 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    10 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    11 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    12 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    13 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    14 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    15 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    16 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    17 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    18 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    19 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    20 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    21 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    22 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau