JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah telah menghabiskan Rp70 miliar untuk membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab itu, Yasonna mengatakan pemerintah kali ini hendak mempercepat pembahasan RKUHP yang sempat tertunda pada periode 2014-2019. Ia menargetkan pembahasan kembali dimulai pada Januari 2020.
"Kalau dihitung biaya yang dikeluarkan negara ke situ mungkin Rp10-Rp20 miliar kan sudah Rp70 miliar pun mungkin, dihitung dari investasi negara untuk menyelesaikan itu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).
Politikus PDIP itu menolak perombakan ulang RKUHP. Sebab, klaimnya, penundaan kemarin terjadi hanya karena ketidakpahaman sebagian masyarakat.
"Masa kita buang begitu saja hanya gara-gara beberapa pasal yang orang tidak mengerti, tidak paham, atau mungkin perlu penyempurnaan?" ujar Yasonna.
Seperti diketahui, RKUHP telah menjadi bahasan DPR dan Pemerintah sejak 2005. Namun, itu selalu ditunda karena memicu perdebatan publik. RKUHP kembali dibahas dan nyaris akan disahkan tahun ini, tapi kembali ditunda karena serangkaian unjuk rasa besar pada September.
Yasonna pun menginginkan RKUHP segera dibahas kembali antara Pemerintah dan DPR.
"Prolegnas diselesaikan sebelum reses [DPR], maka praktisnya Januari dong mulai bicara," ucap dia.
Dalam pembahasan nanti, kata Yasonna, tak akan ada banyak perubahan. Ia hanya membuka pembahasan untuk empat belas pasal yang disoroti publik untuk mempercepat pembahasan
Sebelumnya, pembahasan beberapa draf undang-undang ditunda pada akhir periode 2014-2019. Selain RKUHP, ada RUU MINERBA, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU PKS, dan RUU KKS.
Penundaan pembahasan dilakukan usai aksi unjuk rasa yang dimotori mahasiswa digelar serentak di sejumlah daerah pada September 2019. Bahkan, lima orang meninggal dunia dalam rangkaian aksi bertajuk #ReformasiDikorupsi itu. (CNI)
Komentar Anda :